Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang turut membuka pelayanan pada kegiatan "Berkolaborasi terus melayani masyarakat" (Botram) digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Lapangan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Bekasi, Sabtu, mengatakan pelayanan terbuka ini sebagai upaya mendekatkan diri dengan secara aktif hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi program hingga menerima pendaftaran peserta.

"Sejak kami buka tadi pagi antusias warga Cibitung sangat tinggi. Ada yang bertanya tentang tata cara pendaftaran bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan ada juga yang langsung mendaftar," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang lindungi pengurus DMI Bekasi perluas jaminan sosial

Ia mengatakan beberapa pekerja formal di lokasi tersebut juga ikut menanyakan terkait dengan penggunaan aplikasi BPJSTK meski jumlahnya tidak sebanyak pengunjung dari kalangan pekerja informal.

"Kebanyakan yang tadi mengunjungi stan BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang berasal dari kalangan pedagang," katanya.

Pada kesempatan ini, pihaknya memberikan sosialisasi kepada pengunjung terkait dengan kepesertaan program jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk dua program perlindungan pekerja sektor bukan penerima upah, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang minta pengelola sekolah swasta patuhi aturan jaminan sosial

Ia menjelaskan peserta kedua program ini dikenakan iuran yang relatif terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan. Peserta juga dapat mengikuti program lain, yaitu Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.

"Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," ucap dia.

Selain itu, katanya, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Forum UMKM perluas perlindungan jaminan sosial

"Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran," kata dia.

Selain membuka kanal pendaftaran, pada kegiatan yang sama juga diserahkan secara simbolis Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Rukiah yang sehari-hari sebagai buruh tani dan meninggal dunia karena sakit.

Santunan yang diterima Rp42.000.000 diserahkan langsung Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023