Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara bertahap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) di seluruh rumah sakit daerah itu guna memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Pada prinsipnya kami mendukung KRIS-JKN di seluruh rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena UHC (Universal Health Coverage) maksimal. Tuntutannya, bagaimana dilayani dengan sebaik-baiknya. Tentu ujung tombaknya ada di rumah sakit," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.

Kabupaten Bekasi meliputi  23 kecamatan dengan jumlah penduduk 3,1 juta jiwa dan secara geografis lebih luas dibandingkan dengan Jakarta.

Baca juga: Warga Kabupaten Bekasi hanya perlu bawa KTP untuk dapat layanan JKN

Kabupaten Bekasi memiliki 53 rumah sakit dan dua di antaranya berstatus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yakni RSUD Kelas B Kabupaten Bekasi dan RSUD Kelas C Cabangbungin.

"Dari total 53 rumah sakit yang ada, baru 42 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Dia menyebutkan capaian kesehatan semesta atau UHC Kabupaten Bekasi pada akhir tahun lalu sudah mencapai 100 persen namun saat ini turun menjadi 99,85 persen akibat faktor penambahan jumlah penduduk.

Baca juga: BPJS Bekasi berikan kemudahan pelayanan kesehatan pemudik

"Dengan capaian tersebut BPJS memberikan kemudahan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi yang hendak berobat di fasilitas kesehatan, cukup pakai KTP dan akan dilayani," katanya.

Sebagai optimalisasi KRIS-JKN, pemkab setempat mengalokasikan anggaran pembiayaan di RSUD Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin, serta untuk kegiatan Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan tersebut.

"Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi seperti monitoring dan evaluasi KRIS-JKN agar implementasi program ini bisa diterapkan di seluruh rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: BPJS Tawarkan Integrasi Kartu Sehat Bekasi

Dani mengaku telah membuat surat keputusan Bupati Bekasi yang diperkuat dengan surat edaran Bupati Bekasi terkait dengan Program KRIS-JKN agar rumah sakit swasta dapat memenuhi standar tersebut pada tahun ini maupun bertahap pada tahun mendatang.

"Langkah-langkahnya akan kami patenkan agar kami ada time line yang terkawal progresnya sehingga seluruh rumah sakit bisa memenuhi KRIS-JKN ini," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023