Universitas Indonesia (UI) memperpanjang kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang berfokus pada pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan peningkatan kualitas layanan hukum.

"Penyederhanaan tahapan dan digitalisasi layanan kepegawaian diperlukan guna mempercepat transformasi layanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Kampus UI Depok, Kamis.

Ia menyebut urgensi penyelenggaraan SPEB mencakup dua hal, yaitu memudahkan warga mengakses layanan publik, serta menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berbisnis, dan indeks penegakan hukum, sebab SPBE yang baik akan mampu mengecek berbagai indikator penilaian agar terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif.

Baca juga: Kemenpan RB melibatkan akademisi UI untuk reformasi birokrasi berdampak

“Akademisi memiliki peran besar dalam reformasi birokrasi. Mereka bisa memberikan analisa masalah kebijakan dan mengusulkan solusi kebijakan, serta berperan dalam penguatan evidence-based policy. Selain itu, para akademisi juga dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk menyosialisasikan program ini,” ujar Azwar Anas.

Sebelumnya, melalui UI–Center for Study of Governance and Administrative Reform (CSGAR), UI telah bekerja sama dengan Kementerian PANRB terkait tenaga ahli.

Dengan adanya perpanjangan ini, kerja sama akan diperluas ke beberapa bidang, antara lain reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur, pelayanan publik; kelembagaan; tata laksana; sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan pembinaan administrasi pemerintahan.

Baca juga: UI kerja sama dengan Kawasan Industri Kendal kembangkan produk inovasi

Perluasan kerja sama juga akan dilakukan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang berharap UI dapat menerapkan SPBE sebagai solusi permasalahan yang dihadapi dosen dan tenaga kependidikan.

"Dengan adanya sistem ini, sebagaimana arahan Menteri PANRB, banyak proses yang dapat dipangkas. Misalnya, layanan kenaikan pangkat yang awalnya memerlukan 14 tahap bisa dipangkas menjadi dua tahap, sehingga lebih efisien," ujarnya.

Parulian berharap dengan SPBE ini bisa menyelaraskannya sesuai kebijakan Menteri PANRB, dan apa yang diharapkan pemerintah dapat diterapkan para dosen dan tenaga kependidikan di UI.

Baca juga: UI dan Yayasan Mangkunegara Surakarta kerja sama pelestarian budaya Jawa

Sementara itu, berkaitan dengan ruang lingkup layanan hukum, berbagai upaya dilakukan untuk memfasilitasi peningkatan eksistensi dan koordinasi pelaksanaan pembangunan. Advokasi dan konsultasi layanan hukum dilaksanakan melalui dukungan permohonan uji material serta penanganan hukum.

Pada lingkup universitas, kata dia, dilakukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta program magang bagi mahasiswa tingkat akhir dan lulusan perguruan tinggi.

“Jaringan informasi hukum merupakan layanan informasi yang lebih cepat dan transparan hingga ke tingkat aturan yang lebih detail. Dengan adanya layanan ini diharapkan kita dapat melihat dan mengakses semua aturan dan kebijakan terkait aparatur sehingga dapat menyelaraskan aturan-aturan dari tingkat Undang-Undang sampai pengaturan di universitas. Ini menjadi hal yang baik dan baru, karena lebih efektif dan efisien sebagai jembatan sistem yang menginformasikan hukum ke masing-masing individu,” ujar Parulian.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023