Depok (Antara Megapolitan) - Polresta Depok, Jawa Barat berhasil membekuk dua tersangka penjualan elpiji 3 kg yang dioplos dengan air yaitu Januar Ashari (24) dan Muhammad Irfanissivi (19).
"Setelah menyelidiki secara intensif, kami berhasil menangkap pelaku," kata Kapolres Depok Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolresta Depok, Senin.
Kasus pengoplos elpiji melon yang berisi air ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan aparat kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar tidak terjadi lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 48 tabung gas kosong, dua tabung gas diduga berisi air, 1 unit sepeda motor.
Bisa dibaca juga: Lagi, Polisi Tangkap PNS Depok Sedang Pesta Narkoba
Selanjutnya 1 buah keranjang angkut tabung gas, 1 buah pipa alat suntik tabung, selang sepanjang 50 cm, 1 buah helm warna merah, 1 stel jas hujan warna merah marun hitam dan 1 unit telepon genggam Nokia type 2600.
Pelaku katanya menjajakan tabung gas melon berisi air ini dengan cara keliling menggunakan sepeda motor ke warung-warung di daerah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, karena alasan gas 3 kg sedang langka, para pedagang gas ini akhirnya mau membeli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH tindak pidana penipuan dan Pasal 62 ayat (1) huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Setelah menyelidiki secara intensif, kami berhasil menangkap pelaku," kata Kapolres Depok Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolresta Depok, Senin.
Kasus pengoplos elpiji melon yang berisi air ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan aparat kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar tidak terjadi lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 48 tabung gas kosong, dua tabung gas diduga berisi air, 1 unit sepeda motor.
Bisa dibaca juga: Lagi, Polisi Tangkap PNS Depok Sedang Pesta Narkoba
Selanjutnya 1 buah keranjang angkut tabung gas, 1 buah pipa alat suntik tabung, selang sepanjang 50 cm, 1 buah helm warna merah, 1 stel jas hujan warna merah marun hitam dan 1 unit telepon genggam Nokia type 2600.
Pelaku katanya menjajakan tabung gas melon berisi air ini dengan cara keliling menggunakan sepeda motor ke warung-warung di daerah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, karena alasan gas 3 kg sedang langka, para pedagang gas ini akhirnya mau membeli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH tindak pidana penipuan dan Pasal 62 ayat (1) huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016