Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan dan rutan hingga masuk ke lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar sampai ditemukannya brankas penyimpanan narkoba.

"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," ungkap Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni di Makassar, Senin

Peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut, kata Kapolda, dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni inisial S (25), pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba; MA (33), mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.

Selanjutnya, AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja; dan RR (37), pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Baca juga: Ada bunker narkoba di kampus, ini kata Rektorat UNM Makassar

Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui bahwa keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," kata Kapolda.
 
Tersangka dijaga aparat kepolisian dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan barang bukti narkoba UNM di kantor Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.


Berdasarkan kronologis pengungkapan, ada empat tempat kejadian perkara (TKP). Bermula dari informasi adanya kurir narkoba sabu-sabu berinisial S yang ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa pada 3 Juni 2023 sebagai TKP pertama.

Dari hasil interogasi, S sering mengonsumsi sabu-sabu di kampus UNM Parangtambung. Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama tersangka S kemudian menuju TKP kedua di kampus UNM dan menggerebek lokasi itu hingga menemukan empat orang sedang pesta narkoba sabu-sabu dan ganja, yakni SAH, MA, AG, dan M.

Baca juga: Komisi III DPR RI minta Kemenkumham tindak tegas dugaan bunker narkoba di Makasar

Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggerebekan itu, yakni tujuh sachet plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 4,7 gram, satu sachet plastik berisi enam setengah butir tablet ekstasi warna coklat berlogo Gucci seberat 2,45 gram, empat linting batang ganja dan biji keringnya seberat 3,17 gram, satu brankas hitam, satu buah buku catatan penjualan narkotika, tiga alat hisap sabu, dan sejumlah ponsel.

"Empat orang ini sedang pesta narkoba dan mendengar musik. Saat anggota datang, ada dugem di situ, bahkan mereka tidak tahu anggota datang. Barang bukti ada ditemukan, termasuk bekas konsumsi narkoba ada di sana," papar Kapolda.

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023