Karawang (Antara Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga pelajar SMK Negeri 1 Purwasari sebagai tersangka tawuran maut antarkelompok pelajar di Desa Darawolong, Karawang.

"Sebelumnya ada 12 pelajar yang diperiksa, dan kini ditetapkan tiga tersangka dalam peristiwa tawuran maut yang terjadi pada Rabu (5/10)," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Hairullah, di Karawang, Jumat.

Peristiwa tawuran antarkelompok pelajar SMK Negeri 1 Purwasari dengan pelajar SMK PGRI, di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari itu mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.

Korban yang meninggal dunia itu ialah seorang pelajar SMK PGRI Lemahabang, Asep Gani. Warga Kecamatan Lemahabang Wadas ini meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Dari peristiwa tersebut, polisi langsung menahan 12 pelajar yang terlibat tawuran untuk kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya, ditetapkan tiga tersangka, yakni pelajar berinisial MH, FA dan SF.

Ketiga pelajar yang ditetapkan tersangka itu masih dibawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMK Negeri 1 Purwasari.

Kasatreskrim mengatakan, setelah ditetapkan tiga tersangka, maka sembilan pelajar lain yang sebelumnya ditahan di Mapolres Karawang langsung dipulangkan.

"Mereka dipulangkan karena hanya ikut-ikutan tawuran. Dari hasil pemeriksaan, juga diketahui tawuran itu sudah direncanakan," katanya.

Dalam menangani peristiwa tawuran maut tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah samurai, satu buah double stik, satu batang besi kursi, satu pisau potong es balok, satu batu, dan 20 butir obat eximer.

Atas perbuatannya, ketiga pelajar yang telah ditetapkan tersangka itu akan dikenai pasal 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016