Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencabut peraturan daerah (Perda) terkait retribusi terhadap penjualan minuman beralkohol.
"Kami sudah bahas terkait pencabutan perda retribusi minuman beralkohol itu bersama panitia khusus (pansus) DPRD," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah Ali Imron di Koba, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Baca juga: Awas! konsumsi miras didenda Rp50 juta
"Izin penjualan minuman beralkohol ini dapat diperpanjang tiga tahun sekali dan itu sudah dijelaskan pada Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi minuman beralkohol," jelas Ali.
Namun kata dia, sesuai dengan perintah kepala daerah bahwa perlu dilakukan penghapusan terhadap perda retribusi dengan berbagai pertimbangan.
"Bahkan kami sejak Januari 2023 tidak lagi memungut retribusi minuman beralkohol sejak ada rencana pencabutan lerda tersebut," katanya.
Baca juga: Ribuan Miras Ilegal Disita
Ia menerangkan pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.
"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa minuman beralkohol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan bintang 5," jelasnya.
Terkait keberadaan tempat hiburan Angel's Wing di Kecamatan Pangkalanbaru yang menyajikan minuman beralkohol kadar di atas 5 persen, kata Ali pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin.
Baca juga: Satpol-PP Bogor Sita Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal
"Kalau kadar alkohol di bawah 5 persen, perizinannya diatur pihak provinsi dan kalau di atas 5 persen daerah yang mengatur, tetapi kami tidak pernah mengeluarkan izin," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami sudah bahas terkait pencabutan perda retribusi minuman beralkohol itu bersama panitia khusus (pansus) DPRD," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah Ali Imron di Koba, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Baca juga: Awas! konsumsi miras didenda Rp50 juta
"Izin penjualan minuman beralkohol ini dapat diperpanjang tiga tahun sekali dan itu sudah dijelaskan pada Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi minuman beralkohol," jelas Ali.
Namun kata dia, sesuai dengan perintah kepala daerah bahwa perlu dilakukan penghapusan terhadap perda retribusi dengan berbagai pertimbangan.
"Bahkan kami sejak Januari 2023 tidak lagi memungut retribusi minuman beralkohol sejak ada rencana pencabutan lerda tersebut," katanya.
Baca juga: Ribuan Miras Ilegal Disita
Ia menerangkan pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.
"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa minuman beralkohol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan bintang 5," jelasnya.
Terkait keberadaan tempat hiburan Angel's Wing di Kecamatan Pangkalanbaru yang menyajikan minuman beralkohol kadar di atas 5 persen, kata Ali pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin.
Baca juga: Satpol-PP Bogor Sita Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal
"Kalau kadar alkohol di bawah 5 persen, perizinannya diatur pihak provinsi dan kalau di atas 5 persen daerah yang mengatur, tetapi kami tidak pernah mengeluarkan izin," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023