Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menyeleksi sejumlah pengendara yang akan memperoleh dispensasi parkir di area perkantoran Pemerintah Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan.

"Ada beberapa tamu tertentu yang dipertimbangkan untuk diberikan dispensasi parkir sejak pemberlakuan pembatasan area parkir per 1 Oktober 2016, salah satunya yang berprofesi sebagai wartawan" kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Senin.

Dikatakan Yayan, pertimbangannya dilatarbelakangi urgensi tugas para awak media dalam mengirim berita kepada masyarakat melalui ruang kerja wartawan di Plaza Pemkot Bekasi.

"Kita sedang evaluasi siapa saja pengendara yang bisa masuk kantor Pemkot Bekasi, termasuk wartawan, sebab mereka memiliki `deadline` pengiriman berita ke kantor redaksinya. Namun kita sedang evaluasi dulu," katanya.

Dikatakan Yayan, pihak yang memperoleh dispensasi untuk mengakses lingkungan kantor Pemkot Bekasi akan memiliki stiker di kendaraannya, yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemkot Bekasi.

"Nantinya akan ada stiker yang kita pasang di masing-masing kendaraan yang bisa mengakses ke dalam," katanya.

Namun khusus untuk wartawan, kata dia, cukup memperlihatkan kartu identitas kerjanya kepada petugas Satpol PP yang bertugas di gerbang masuk.

Sejak kebijakan pembatasan kendaraan di lingkup Pemkot Bekasi bergulir, Dishub memindahkan area parkir bagi tamu, staf serta pejabat esselon II ke bawah ke area gedung parkir lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Patriot Jalan Ahmad Yani.

Gedung tersebut berseberangan dengan kantor Pemkot Bekasi yang berjarak sekitar 200 meter.

"Parkiran di dalam lingkungan Pemkot Bekasi saat ini hanya untuk kepala daerah, sekda, dan sejumlah eselon II," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016