Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota kembali memberlakukan sanksi tilang manual mulai 1 Juni 2023 kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Tujuan dari diberlakukan tilang manual ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah di Sukabumi, Rabu.

Menurut Eryda, Polres Sukabumi Kota sebagai salah satu satuan kewilayahan di lingkungan Polda Jabar menugaskan 18 personel yang telah memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sehingga, 18 personel Satlantas Polres Sukabumi Kota yang ditunjuk dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun demikian, seluruh personel satlantas bisa melakukan sanksi tilang melalui ETLE.

"Kami dari pihak kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk menjadikan kota ini yang disiplin dan tertib dalam berlalu lintas," katanya.

Adapun sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan.

Kemudian, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah).

Selanjutnya, menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kelebihan kapasitas dan dimensi dan kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor polisi palsu.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023