DPRD Kota Depok, Jawa Barat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman serta Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kedua raperda ini telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) I dan VI DPRD Depok. Lalu diparipurnakan dan disetujui oleh semua anggota DPRD dan Wali Kota Depok," kata Ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputra di Depok, Rabu.

Yusuf Syahputra menjelaskan setelah dua raperda disetujui akan diajukan dan dimintai masukan ke beberapa kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu sambung Yusuf Syahputra rapat paripurna ini juga ada penyampaian laporan Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2023.

Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris mengucap terimakasih kepada semua anggota DPRD Kota Depok yang telah membahas dua raperda tersebut.

"Atas nama pribadi dan pemerintah kota mengucapkan ribuan terimakasih dan mengapresiasi kepada semua anggota DPRD Depok yang telah membahas dan mengambil keputusan bersama antara DPRD Depok dan Pemerintah Kota Depok terhadap rancangan Raperda Fasilitasi, pembinaan produk halal dan Pajak Daerah dan Retribusi," ungkap Mohammad Idris.

Dua raperda ini yang telah disetujui oleh DPRD Kota Depok akan dilaporkan ke kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Setelah mendengarkan pembahasan Pansus I dan VI DPRD Depok tentang dua raperda saya menyetujui diundangkan dan menjadi peraturan daerah," tegas Mohammad Idris.

Editor: Budi Suyanto

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023