Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong menyatakan bahwa sistem antrean secara online dapat memberikan kemudahan  layanan bagi peserta untuk berobat ke rumah sakit.

"Kami terus mendorong rumah sakit biar rumah sakit menggunakan sistem ini. Jangan sampai pasien sudah datang daftar di online, kemudian daftar lagi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong M. Ichwansyah Gani dalam kegiatan Ngobrol Program Terkini Jaminan Kesehatan Nasional (Ngopi JKN), di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa untuk menerapkan sistem ini tidak mudah, sehingga BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada setiap rumah sakit untuk menerapkannya secara bertahap.

"Antrean online ini prosesnya cukup panjang, mereka masih berbenah, mereka butuh sistem butuh biaya," ujarnya.

Ichwan menyebutkan, sistem antrean online ini harus terkoneksi dengan layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan secara virtual, yakni Mobile JKN. Sehingga, tidak hanya terkoneksi di internal RS.

"Agar mereka (pasien) datang, sudah jangan daftar lagi. Ada rumah sakit yang cukup bagus setelah kita benahi. RSUD Cileungsi sudah lumayan, RSUD Cibinong bahkan menempatkan orang untuk ngajarin Antrean Mobile JKN," kata Ichwan.

Menurutnya, penerapan sistem ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan kepada peserta untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Betty Parapat menjelaskan, hingga bulan April 2023 peserta Kabupaten Bogor yang sudah terlindungi JKN tercatat sebanyak 4.816.021 jiwa dan masih ada 569.198 jiwa yang belum terlindungi JKN.

"Kemudahan layanan termasuk pendaftaran terus disosialisasikan untuk menyamakan informasi terkait Program JKN kepada seluruh lapisan masyarakat terutama di Kabupaten Bogor," kata Betty.

Ia mengatakan, tahun ini pihaknya fokus pada peningkatan mutu layanan, dimana peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan mudah, cepat dan setara. 

"Transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara  kepada peserta JKN yakni dengan, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023