Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menunjukkan ketegasannya menata transportasi publik dengan menindak sejumlah supir angkot yang bermasalah, dan siap untuk mengandangkan angkot yang tidak memiliki izin trayek maupun KIR.

Salah satu upaya dilakukan operasi gabungan, melibatkan unsur Polisi, TNI, DLLAJ Kota Bogor, Selasa, dengan sasarannya pengendara angkutan yang tidak memiliki SIM, izin trayek dan mati KIR.

"Supir angkot yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat berkendaraan akan ditindak tegas. Begitu juga kendaraannya kita kandangkan sementara sampai surat-surat kendaraan dilengkapi," kata Kepala DLLAJ Kota Bogor, Rachmawati.

Ia mengatakan, operasi gabungan tersebut akan dilakukan terus menerus hingga akhir tahun, dengan sasaran tidak hanya angkot termasuk juga bus AKDP, AKAP dan taksi yang beroperasi di Kota Bogor.

Menurut Rachma, keberadaan angkot tidak memiliki KIR menjadi persoalan di Kota Bogor. Dari 3.412 unit angkot yang ada, sekitar 800 unit tidak dilengkapi KIR.

"KIR itu penting, kalau angkot tidak memiliki KIR artinya tidak laik jalan," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, kondisi angkutan umum di Kota Bogor yang tidak memiliki KIR, dan supir tidak mengantongi SIM, menjadi persoalan dikarenakan adanya pembiaran.

"Ini bukti adanya pembiaran, angkot tidak memiliki KIR dibiarkan jalan, sopir tidak punya SIM, dibiarkan menyupir," kata Bima.

Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor secara tegas akan menindak semua angkutan yang tidak mengikuti aturan, dengan mengintensifkan operasi gabungan.

"Kita ingin pastikan semua angkot di Kota Bogor harus mengikuti aturan, siapa yang melanggar akan kita tindak langsung, angkot dikandangkan," katanya.

Menurutnya, upaya menegakkan aturan sebagai langkah awal yang harus dijalankan, sebelum masuk pada langkah jangka menengah dan jangka panjang penataan transportasi di Kota Bogor.

Operasi gabungan awal telah dilangsungkan di sejumlah titik yang menjadi lokasi kemacetan oleh penumpukan angkot seperti di Simpang BTM, hingga ke Jl Juandar. Sebanyak 11 angkot ditilang karena tidak memiliki kelengkapan dokumen, dan 22 angkot lainnya ditilang karena pengemudi tidak mempunyai SIM, atau dikenal dengan istilah supir "kadal".

Pemerintah Kota Bogor juga telah menyiapkan lokasi yang digunakan untuk tempat penyimpanan angkot yang dikandangkan yakni GOR Pajajaran dan juga kantor DLLAJ di Jl Raya Tajur.


Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016