Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemanggilan terhadap 45 perusahaan yang menunggak iuran dengan total piutang sebesar Rp2,1 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Achiruddin di Depok, Jumat menjelaskan pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) piutang yang telah dilaporkan sebelumnya.

"Ini juga salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan," kata Achiruddin.

Baca juga: BPJamsostek Depok lakukan sosialisasi program ke Pengurus Daerah Wanita Islam

BPJS Ketenagakerjaan Depok terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Depok agar badan usaha patuh dan taat dalam melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan tujuan pemenuhan hak normatif tenaga kerja.

"Perusahaan yang menunggak iuran wajib membayarkan piutangnya, karena merupakan hak normatif dari peserta," katanya.

“Semoga badan usaha sadar akan kewajibannya, dan ini adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh Undang-undang," demikian Achiruddin.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023