Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menggandeng Forum UMKM Kabupaten Bekasi dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.

"Upaya kami melindungi seluruh lapisan masyarakat khususnya penggiat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar di Gedung Wibawa Mukti, kompleks Pemkab Bekasi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Dia mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang bagikan sembako kepada pekerja peringati Hari Buruh

Menurut dia,  sektor UMKM salah satu bagian motor penggerak perekonomian yang masih mampu bertahan bahkan di tengah hantaman krisis moneter dan masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini ada 64,2 juta lebih sektor UMKM dan mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 97 persen tenaga kerja.

Capaian positif tersebut sudah turut didorong pemerintah melalui beragam program, salah satunya penyaluran KUR. Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan penerima KUR mendapatkan perlindungan jaminan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: 400 marbot masjid di Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK

Program yang dikelola BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan. Pengusaha UMKM dipandang perlu memahami risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

"Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan tugas dan kegiatan sehari-hari sehingga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," katanya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga melakukan seremoni penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Karmita yang sehari-hari bekerja sebagai pelaku UMKM.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Kamtibmas perluas perlindungan jaminan

BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah dan sektor informal (bukan penerima upah) melalui lima program, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023