Koalisi Selamatkan Bentang Seblat kembali mendesak agar proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tambang batu bara PT Inmas Abadi di habitat terakhir Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Bentang Alam Seblat, Bengkulu Utara untuk dihentikan.

"Surat pertama penolakan atas proses tambang batu bara itu kami kirimkan pada Oktober 2018 disertai dengan aksi penolakan rencana penambangan yang dipusatkan di Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat," kata Anggota Koalisi Bentang Seblat Erin Dwiyanda dari Kanopi Hijau Indonesia, di Bengkulu, Rabu.
 
Koalisi kembali berkirim surat ke kementerian terkait pada 2021 disertai dengan aksi damai mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan PT Inmas Abadi.

Baca juga: Tambang emas ilegal Pasaman Barat merusak sungai

Koalisi juga mengajak publik meningkatkan kesadaran melestarikan gajah Sumatera dan habitatnya.
 
“Ada kontradiksi kebijakan dalam pelestarian gajah Sumatera di mana satu sisi ada proyek perlindungan habitat dan peningkatan populasi sedangkan di sisi lain ada kebijakan yang bisa menggagalkan itu, termasuk izin tambang batu bara PT Inmas Abadi,” kata Erin.
 
Anggota koalisi lainnya, Afri Yaka dari Shelter 28 mengatakan izin pengerukan tambang batu bara di Bentang Seblat sama artinya dengan mempercepat kepunahan gajah Sumatera.
 
Karena itu, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak 2018 mengkampanyekan pelestarian habitat gajah Sumatera di Bentang Seblat dan mendesak izin tambang PT Inmas Abadi dicabut.
 
Baca juga: Tim gabungan Mabes Polri temukan bukti aktivitas tambang emas tanpa izin di Pasaman Barat
 
Kampanye koalisi ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Bengkulu yang pada 2021 telah menyurati Menteri ESDM untuk meninjau ulang izin yang diberikan kepada perusahaan tambang itu.
 
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat yang beranggotakan 64 organisasi juga meminta pihak terkait tidak memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi perusahaan tambang tersebut di wilayah habitat terakhir Gajah Sumatera di Bengkulu.
 
Dari seluas 4.051 hektar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi, seluas 735 hektare berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, seluas 1.915 hektare berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan seluas 540 hektare berada di hutan produksi konversi. Area seluas 1.915 ha yang berada di HPT Lebong Kandis merupakan koridor atau lintas migrasi satwa kunci gajah Sumatera.

Baca juga: Lokasi bekas tambang di Tenggarong jadi objek wisata Bukit Durian
 
Direktur Yayasan Genesis Bengkulu Egi Saputra yang juga anggota koalisi mengatakan seluas 79 persen konsesi izin PT Inmas Abadi berada dalam kawasan hutan. Bahkan konsesi dengan tutupan hutan alami seluas 1.318 hektare.
 
“Mayoritas konsesi berada dalam hutan maka penambangan akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang mempercepat laju erosi pada daratan sembilan desa di bantaran Sungai Seblat bahkan persawahan masyarakat empat desa terancam,” ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023