Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang bersama cabang Deltamas dan Cifest Cibarusah membagikan ratusan paket sembako kepada perwakilan serikat pekerja dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional.

Pejabat Pengganti sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar mengatakan pemberian paket sembako ini sebagai salah satu bentuk kepedulian serta dukungan dalam rangka meningkatkan hubungan dengan para pekerja.

"Harapan kami, ini sekaligus dapat meningkatkan kesadaran kepada para pekerja akan arti pentingnya jaminan sosial," katanya di Cikarang, Rabu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Kamtibmas perluas perlindungan jaminan

Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional. Pada 1 Mei lalu, peringatan dilakukan di masing-masing kantor BPJAMSOSTEK dengan memberikan pelayanan spesial kepada peserta yang hadir.

Ia berharap melalui momentum peringatan hari buruh ini, hubungan dengan serikat pekerja dapat lebih harmonis dan kolaboratif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya di Kabupaten Bekasi.

Peringatan Hari Buruh 2023, juga sebagai momentum pihaknya dalam melakukan peningkatan layanan dan manfaat kepada para pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan layanan agar lebih lengkap, lebih mudah, dan lebih cepat bagi pekerja.

Salah satunya melalui peningkatan layanan aplikasi 'Jamsostek Mobile' (JMO) dengan berbagai fitur untuk memudahkan peserta mengakses layanan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni ahli waris berprofesi sebagai petani

"JMO menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta," katanya.

Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pengajuan klaim JHT secara daring.

"Dahulu sebelum fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah ada JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023