Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cikarang menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan melalui penandatanganan kerja sama antara kedua belah pihak.

"Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan layanan mutu kesehatan kepada karyawan di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti di Cikarang, Selasa.

Ia berharap kerja sama itu mampu memberikan manfaat terutama kepada perusahaan agar lebih taat lagi dalam membayar iuran kepesertaan bagi karyawan.

"Kami memohon bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Setelah kami melakukan usaha mediasi, kunjungan, dan pemeriksaan sampai beberapa kali ke perusahaan, jika tidak ada kepatuhan dari perusahaan, maka kami memohon bantuan kejaksaan Kejari melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sudiyanti mengaku sejauh ini kerja sama yang dijalin bersama Kejari Kabupaten Bekasi sudah memberikan manfaat dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan membayar iuran kepesertaan karyawan kepada BPJS Kesehatan.

"Makanya diperlukan kerja sama berkelanjutan antara BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dengan Kejari Kabupaten Bekasi. Kita kurang lebih sudah tiga tahun berjalan, selama itu, kepatuhan perusahaan membayar iuran meningkat. Dan kerja sama ini akan terus kami lakukan dengan Kejari Kabupaten Bekasi," katanya.

Dirinya juga mengakui jika permasalahan hukum perkara bidang perdata dan tata usaha negara sering dihadapi BPJS Kesehatan sehingga diperlukan penanganan serius dengan melibatkan peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setyawan Anas mengatakan akan terus berkolaborasi melakukan penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara yang telah disepakati bersama melalui penandatanganan kerja sama ini.

Apalagi kejaksaan memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara dan dapat bertindak mewakili pihak BPJS Kesehatan menyampaikan informasi kepada badan usaha.

"Hingga proses pemanggilan agar kepesertaan BPJS Kesehatan para karyawan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023