Dua partai politik di Kota Sukabumi, Jawa Barat dipastikan tidak ikut serta pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang dikarenakan tidak mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Dua parpol tersebut adalah Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hingga penutupan atau pukul 23.59 WIB pada Minggu, (14/5) kedua partai ini tidak kunjung hadir untuk mendaftarkan bakal caleg," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami di Sukabumi pada Senin , (15/5).
Menurut Sri, dengan demikian jumlah parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi sebanyak 16 parpol dan untuk saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi selama tujuh hari ke depan yakni dari 15-23 Mei 2023.
Baca juga: Partai Ummat Sukabumi optimistis jadi parpol peraih kursi terbanyak di DPRD
Baca juga: KPU Sukabumi: Hanya Partai Buruh yang belum daftarkan bakal calegnya
Sehingga, sudah tidak ada lagi kesempatan bagi Partai Garuda dan PKN untuk mendaftarkan bakal caleg dan dipastikan tidak ikut serta pada Pileg DPRD Kota Sukabumi 2024. "Untuk alasan kedua parpol ini tidak mendaftarkan bakal caleg itu merupakan persoalan internal parpol," katanya.
Pada tahapan verifikasi, pihaknya tengah melakukan penelitian persyaratan para bakal caleg yang didaftarkan. Ada dua kategori pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg tersebut.
Tahapan yang pertama adalah penelitian kebenaran dokumen persyaratan dan yang kedua penelitian keabsahan dokumen persyaratan yang diberikan oleh masing-masing bakal caleg.
Baca juga: Empat parpol di Kabupaten Sukabumi hingga Minggu sore belum mendaftarkan bakal caleg
Verifikasi ini untuk mengetahui apakah dokumen sudah memenuhi syarat atau belum, jika ditemukan ada yang belum memenuhi persyaratan maka pihaknya akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Adapun 16 parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Dua parpol tersebut adalah Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hingga penutupan atau pukul 23.59 WIB pada Minggu, (14/5) kedua partai ini tidak kunjung hadir untuk mendaftarkan bakal caleg," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami di Sukabumi pada Senin , (15/5).
Menurut Sri, dengan demikian jumlah parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi sebanyak 16 parpol dan untuk saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi selama tujuh hari ke depan yakni dari 15-23 Mei 2023.
Baca juga: Partai Ummat Sukabumi optimistis jadi parpol peraih kursi terbanyak di DPRD
Baca juga: KPU Sukabumi: Hanya Partai Buruh yang belum daftarkan bakal calegnya
Sehingga, sudah tidak ada lagi kesempatan bagi Partai Garuda dan PKN untuk mendaftarkan bakal caleg dan dipastikan tidak ikut serta pada Pileg DPRD Kota Sukabumi 2024. "Untuk alasan kedua parpol ini tidak mendaftarkan bakal caleg itu merupakan persoalan internal parpol," katanya.
Pada tahapan verifikasi, pihaknya tengah melakukan penelitian persyaratan para bakal caleg yang didaftarkan. Ada dua kategori pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg tersebut.
Tahapan yang pertama adalah penelitian kebenaran dokumen persyaratan dan yang kedua penelitian keabsahan dokumen persyaratan yang diberikan oleh masing-masing bakal caleg.
Baca juga: Empat parpol di Kabupaten Sukabumi hingga Minggu sore belum mendaftarkan bakal caleg
Verifikasi ini untuk mengetahui apakah dokumen sudah memenuhi syarat atau belum, jika ditemukan ada yang belum memenuhi persyaratan maka pihaknya akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Adapun 16 parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023