Warga Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menagih janji Komisi III DPR RI mengenai penyelesaian polemik sengketa tanah warga setempat dengan PT Sentul City Tbk.
"Seolah-olah mimpi itu sudah 90 persen akan terwujud. Tapi setelah mereka (rombongan Komisi III) pulang, mimpi itu terkubur bersama kepulangan mereka, tidak ada berita follow-up," kata salah satu warga, Lulusno Dihardjo di Bogor, Minggu.
Pada 17 Maret 2022, rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Adies Kadir mengumpulkan warga yang bersengketa dengan PT Sentul City Tbk di salah satu tempat makan berlokasi di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Warga di Bojongkoneng Bogor swadaya perbaiki jalan desa
"Janjinya kan luar biasa, (membentuk) pansus lah, (menyebut) biadab lah ini sudah kelewatan katanya, (menyebut) sudah di luar batas akal sehat dan di luar perikemanusiaan, ya begitulah. Janjinya dia akan pansuskan dan akan kawal sampai selesai, tapi ya tidak ada," tutur Lulu.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah tak harus dilakukan di meja hijau, melainkan juga bisa dengan mekanisme sidang lapangan sesuai Undang-Undang.
"Kita adu data, dia kan mengklaim, tapi kita punya data (PT Sentul City Tbk) tidak pernah ada sosialisasi, tidak pernah ada pengukuran ulang, tidak pernah ada penggantian kepada penggarap, itu semua bohong mereka tidak menguasai fisik," paparnya.
Lulu menyebutkan, ada sekitar 2.500 warga tergabung dalam 900 KK yang bersengketa dan merasa belum pernah mendapatkan surat dari Pemerintah Daerah maupun PT Sentul City Tbk mengenai pemberitahuan bahwa yang sedang mereka tempati bukan tanah mereka.
Baca juga: Komisi I DPRD Bogor tekankan tak ingin ada pengembang perumahan tabrak aturan
"Belum pernah ada pemberitahuan dari SC maupun dari Pemda bahwa yang bapak tinggali itu bukan milik bapak lho, ini sudah milik orang lain berdasarkan SHGB ini, ini proses warkahnya, itu yang kita ingin tuntut," kata Lulu.
Sementara, warga Bojongkoneng lainnya, Adi Nurullah menyebutkan bahwa warga yang bersengketa dengan PT Sentul City Tbk sudah mengajukan permohonan sidang lapangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor sejak beberapa bulan lalu, tapi tak ada tindak lanjut.
"Permohonan sidang lapangan sudah kami ajukan sejak jauh-jauh hari. Tapi sampai sekarang tidak ada respons," kata Adi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir saat menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis, 17 Maret 2022, berjanji untuk menyelesaikan polemik sengketa lahan.
Baca juga: Kejari Bogor tangkap buronan pemalsu sertifikat tanah PT Sentul City
"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua berkesimpulan bahwa kami akan membentuk pansus mafia tanah, kita akan bekerja sama dengan Komisi II," kata Adies saat itu.
Ia mengatakan, kasus tanah yang terjadi di Bojongkoneng dan Cijayanti itu akan menjadi "role model" Pansus Mafia Tanah untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Adies menyebutkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan Pansus Mafia Tanah yaitu menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun.
"Kita akan telisik bagaimana sertifikat ini bisa keluar di tengah masyarakat menempati ratusan tahun dan juga membayar PBB. Kami akan memulai dari sini, dan semua fraksi hampir menyetujui," kata politisi Partai Golkar itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Seolah-olah mimpi itu sudah 90 persen akan terwujud. Tapi setelah mereka (rombongan Komisi III) pulang, mimpi itu terkubur bersama kepulangan mereka, tidak ada berita follow-up," kata salah satu warga, Lulusno Dihardjo di Bogor, Minggu.
Pada 17 Maret 2022, rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Adies Kadir mengumpulkan warga yang bersengketa dengan PT Sentul City Tbk di salah satu tempat makan berlokasi di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Warga di Bojongkoneng Bogor swadaya perbaiki jalan desa
"Janjinya kan luar biasa, (membentuk) pansus lah, (menyebut) biadab lah ini sudah kelewatan katanya, (menyebut) sudah di luar batas akal sehat dan di luar perikemanusiaan, ya begitulah. Janjinya dia akan pansuskan dan akan kawal sampai selesai, tapi ya tidak ada," tutur Lulu.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah tak harus dilakukan di meja hijau, melainkan juga bisa dengan mekanisme sidang lapangan sesuai Undang-Undang.
"Kita adu data, dia kan mengklaim, tapi kita punya data (PT Sentul City Tbk) tidak pernah ada sosialisasi, tidak pernah ada pengukuran ulang, tidak pernah ada penggantian kepada penggarap, itu semua bohong mereka tidak menguasai fisik," paparnya.
Lulu menyebutkan, ada sekitar 2.500 warga tergabung dalam 900 KK yang bersengketa dan merasa belum pernah mendapatkan surat dari Pemerintah Daerah maupun PT Sentul City Tbk mengenai pemberitahuan bahwa yang sedang mereka tempati bukan tanah mereka.
Baca juga: Komisi I DPRD Bogor tekankan tak ingin ada pengembang perumahan tabrak aturan
"Belum pernah ada pemberitahuan dari SC maupun dari Pemda bahwa yang bapak tinggali itu bukan milik bapak lho, ini sudah milik orang lain berdasarkan SHGB ini, ini proses warkahnya, itu yang kita ingin tuntut," kata Lulu.
Sementara, warga Bojongkoneng lainnya, Adi Nurullah menyebutkan bahwa warga yang bersengketa dengan PT Sentul City Tbk sudah mengajukan permohonan sidang lapangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor sejak beberapa bulan lalu, tapi tak ada tindak lanjut.
"Permohonan sidang lapangan sudah kami ajukan sejak jauh-jauh hari. Tapi sampai sekarang tidak ada respons," kata Adi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir saat menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis, 17 Maret 2022, berjanji untuk menyelesaikan polemik sengketa lahan.
Baca juga: Kejari Bogor tangkap buronan pemalsu sertifikat tanah PT Sentul City
"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua berkesimpulan bahwa kami akan membentuk pansus mafia tanah, kita akan bekerja sama dengan Komisi II," kata Adies saat itu.
Ia mengatakan, kasus tanah yang terjadi di Bojongkoneng dan Cijayanti itu akan menjadi "role model" Pansus Mafia Tanah untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Adies menyebutkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan Pansus Mafia Tanah yaitu menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun.
"Kita akan telisik bagaimana sertifikat ini bisa keluar di tengah masyarakat menempati ratusan tahun dan juga membayar PBB. Kami akan memulai dari sini, dan semua fraksi hampir menyetujui," kata politisi Partai Golkar itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023