Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg mengingat batas akhir pendaftaran hanya dibuka sampai 14 Mei 2023.
"KPU Kabupaten Bekasi hari ini menerima dua pengajuan partai politik untuk bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi yaitu PAN dan Partai Golkar," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Jumat.
Dari dua partai yang mengajukan bacaleg hari ini, PAN dinyatakan sudah memenuhi persyaratan lengkap sehingga berhak menerima cetakan tanda terima berita acara dari aplikasi Silon sementara Partai Golkar dinyatakan belum lengkap.
Baca juga: KPU Bekasi minta parpol turut aktif tingkatkan partisipasi pemilih
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi umumkan DPS Pemilu 2024 melalui daring dan luring
"Berkas Golkar tidak kita terbitkan tanda terima, belum keluar dari Silon karena persetujuan DPP mereka belum dimasukkan ke Silon. Kalau PAN sudah ada di Silon, berarti yang sudah menerima berita acara PKS, PPP, Hanura, NasDem dan PAN," katanya.
Jajang menyatakan baru delapan dari total 18 partai politik kontestan Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan bacaleg kepada KPU Kabupaten Bekasi padahal batas akhir pendaftaran hanya tinggal dua hari lagi.
Dirinya pun mengingatkan partai politik yang akan mendaftarkan bacaleg bisa memastikan berkas yang diunggah ke aplikasi Silon sudah lengkap agar tidak merepotkan partai karena dikejar keterbatasan waktu.
Baca juga: KPU Bekasi siap buka ajuan Bacaleg Pemilu 2024
Pihaknya menerima konfirmasi bahwa pada Sabtu (13/5) besok ada empat partai politik yang akan mendaftar, sementara sisanya menumpuk di tanggal 14 Mei 2023 atau hari terakhir pendaftaran bacaleg.
"Dan kalau sampai tanggal 14 tanda terima tidak diberikan berarti tidak bisa disertakan untuk verifikasi karena tidak ada barang yang bisa diverifikasi. Tanggal15 Mei hingga 23 Juni 2023, kami melakukan pengecekan dokumen. Jika dirasa ada yang tidak sesuai maka partai politik diminta klarifikasi serta perbaikan," katanya.
Jajang pun menyatakan pendaftaran bakal calon legislatif sebenarnya bukan merupakan kewajiban melainkan hak dari partai politik. "Pengajuan bacaleg itu bukan kewajiban tetapi hak, kalau mereka ingin mendapatkan kursi di dewan ajukan caleg, kalau mereka tidak ingin ya tidak apa-apa," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"KPU Kabupaten Bekasi hari ini menerima dua pengajuan partai politik untuk bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi yaitu PAN dan Partai Golkar," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Jumat.
Dari dua partai yang mengajukan bacaleg hari ini, PAN dinyatakan sudah memenuhi persyaratan lengkap sehingga berhak menerima cetakan tanda terima berita acara dari aplikasi Silon sementara Partai Golkar dinyatakan belum lengkap.
Baca juga: KPU Bekasi minta parpol turut aktif tingkatkan partisipasi pemilih
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi umumkan DPS Pemilu 2024 melalui daring dan luring
"Berkas Golkar tidak kita terbitkan tanda terima, belum keluar dari Silon karena persetujuan DPP mereka belum dimasukkan ke Silon. Kalau PAN sudah ada di Silon, berarti yang sudah menerima berita acara PKS, PPP, Hanura, NasDem dan PAN," katanya.
Jajang menyatakan baru delapan dari total 18 partai politik kontestan Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan bacaleg kepada KPU Kabupaten Bekasi padahal batas akhir pendaftaran hanya tinggal dua hari lagi.
Dirinya pun mengingatkan partai politik yang akan mendaftarkan bacaleg bisa memastikan berkas yang diunggah ke aplikasi Silon sudah lengkap agar tidak merepotkan partai karena dikejar keterbatasan waktu.
Baca juga: KPU Bekasi siap buka ajuan Bacaleg Pemilu 2024
Pihaknya menerima konfirmasi bahwa pada Sabtu (13/5) besok ada empat partai politik yang akan mendaftar, sementara sisanya menumpuk di tanggal 14 Mei 2023 atau hari terakhir pendaftaran bacaleg.
"Dan kalau sampai tanggal 14 tanda terima tidak diberikan berarti tidak bisa disertakan untuk verifikasi karena tidak ada barang yang bisa diverifikasi. Tanggal15 Mei hingga 23 Juni 2023, kami melakukan pengecekan dokumen. Jika dirasa ada yang tidak sesuai maka partai politik diminta klarifikasi serta perbaikan," katanya.
Jajang pun menyatakan pendaftaran bakal calon legislatif sebenarnya bukan merupakan kewajiban melainkan hak dari partai politik. "Pengajuan bacaleg itu bukan kewajiban tetapi hak, kalau mereka ingin mendapatkan kursi di dewan ajukan caleg, kalau mereka tidak ingin ya tidak apa-apa," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023