Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong Pemerintah Daerah menyiapkan langkah antisipasi terhadap tindakan pelecehan karyawati perusahaan yang kini menjadi fenomena di daerah itu.

"Kami meminta ketegasan pemerintah daerah, khususnya tindakan preventif. Kalau untuk kasus AD memang sudah di polisi, nah langkah-langkah lain harus dilakukan. Sosialisasi ke kawasan-kawasan industri, pastikan pelecehan itu tidak terjadi lagi," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno usai rapat dengar pendapat bersama Disnaker, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu.

Dia mengatakan dugaan pelecehan seksual pada dunia kerja rupanya tidak hanya dialami AD (25). Usai kasusnya terbongkar, muncul berbagai keluhan serupa yang disampaikan sejumlah karyawati yang menjadi penyintas.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, menghadirkan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan. Turut hadir Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Dalam rapat itu, diketahui terdapat banyak informasi yang melaporkan praktik pelecehan seksual di dunia kerja. Perempuan yang menjadi korban, mendapat pelecehan baik secara fisik, verbal maupun non verbal.

Ironisnya, korban tidak mampu melawan karena terdapat relasi kuasa dalam kasus yang dialami. Korban sebagai bawahan dan pelaku merupakan atasan. 

Bahkan tidak sedikit pelecehan dibarengi dengan tekanan dan ancaman. Pelaku mengancam memecat atau memutus kontrak kerja jika korban jika tidak menuruti keinginan untuk staycation. Alih-alih melawan, korban akhirnya memilih kehilangan pekerjaan mereka.

Di Kabupaten Bekasi, pelecehan terhadap perempuan pada dunia kerja ini melanggar dua regulasi yakni Perda 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kemudian Perda 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. "Regulasi ada, tinggal bagaimana ditegakkan," ucap dia.

Selain kasus AD yang telah ditangani polisi, Nyumarno pun mengungkap praktik staycation yang dialami korban lain berinisial NG. Pelecehan itu dialaminya saat bekerja di PT M di kawasan MM2100. Diyakini kisah NG ini yang sebenarnya diungkap akun twitter @Miduk17 yang kemudian viral.

"Sebenarnya kejadian viral staycation yang kemarin viral itu, diawali sekira tanggal 30 April 2023 di mana ada salah satu mantan pekerja buruh di Kabupaten Bekasi berinisial NG yang memposting di media sosial yang kemudian viral," kata Nyumarno.

Kasus NG ini kemudian mengungkap banyak praktik pelecehan di dunia kerja. Nyumarno menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas karena bukan tidak mungkin banyak kejadian lain yang tidak terungkap.

"Kemudian di tingkat perusahaan pun harus berkomitmen menindak pelaku pelecehan. Meski hukum positif sedang berjalan, ada hukum normatif yang juga harus ditegakkan. Pelaku semacam ini jangan diberi ruang di dunia kerja karena dapat merusak citra dari perusahaan itu sendiri," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Ani Gustini membenarkan ada sejumlah informasi terkait staycation yang menimpa beberapa korban lain. Pihaknya tengah melakukan pendampingan kepada mereka yang telah melapor. 

"Pendampingan kami lakukan, termasuk untuk kasus staycation AD. Sekarang sudah diasesmen oleh psikolog untuk membantu pemulihan. Sesuai arahan penjabat bupati, komitmen kami pada pendampingan korban," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023