Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang kerap beraksi di kawasan industri setelah menerima laporan korban.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing YS (21) dan BI (20). Satu pelaku berinisial AS masuk daftar pencarian orang setelah berhasil melarikan diri.

"Kejadian di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi untuk korban atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku, pertama inisial YS dan yang kedua inisial BI," katanya di Cikarang, Rabu.

Baca juga: Polisi ringkus lima pembegal seorang buruh di Cibitung Bekasi

Twedi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku dibegal saat hendak pulang dari rumah rekannya melewati Jalan Sumatera, Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi.pada malam hari.

Kemudian datang tiga orang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung menghujamkan senjata tajam berupa celurit ke arah punggung korban.

Beruntung korban berhasil menghindari sabetan itu. Korban langsung merespon dengan berlari meninggalkan motor ke arah pos satpam untuk meminta pertolongan.

Baca juga: Polres Bekasi berhasil ringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan

"Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi.namun motornya sudah dibawa kabur para pelaku," katanya.

Petugas yang mendapatkan laporan korban segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.

"Barang bukti yang bisa kami amankan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku," ucapnya.

Baca juga: Otak pelaku pencurian dengan kekerasan di Bekasi diburu polisi

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu. "Hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, jadi sama ini totalnya enam kasus," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023