Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menurunkan tim untuk menyelidiki pencemaran di area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim tersebut antara lain berupaya mencari tahu sumber pencemar pantai.
"Tim penegakan hukum juga sudah melakukan pengambilan sampel-sampel diduga limbah minyak di lokasi yang terdampak," katanya di Jakarta, Senin, saat dihubungi melalui layanan pesan.
Air pantai di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 3 Mei 2023 sebagian menghitam, diduga karena tercemar limbah minyak.
Baca juga: KP2C duga ribuan ikan mati di Sungai Cileungsi Bogor akibat limbah B3
Petugas berupaya mengangkat polutan yang mencemari area pantai. Setidaknya sekitar empat ton limbah sudah diangkat dari pantai tersebut.
Menurut ketentuan, orang yang sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apabila perbuatan merusak lingkungan hidup mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Baca juga: Tirta Kahuripan petakan potensi pencemaran lingkungan di Sungai Cikeas
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim tersebut antara lain berupaya mencari tahu sumber pencemar pantai.
"Tim penegakan hukum juga sudah melakukan pengambilan sampel-sampel diduga limbah minyak di lokasi yang terdampak," katanya di Jakarta, Senin, saat dihubungi melalui layanan pesan.
Air pantai di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 3 Mei 2023 sebagian menghitam, diduga karena tercemar limbah minyak.
Baca juga: KP2C duga ribuan ikan mati di Sungai Cileungsi Bogor akibat limbah B3
Petugas berupaya mengangkat polutan yang mencemari area pantai. Setidaknya sekitar empat ton limbah sudah diangkat dari pantai tersebut.
Menurut ketentuan, orang yang sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apabila perbuatan merusak lingkungan hidup mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Baca juga: Tirta Kahuripan petakan potensi pencemaran lingkungan di Sungai Cikeas
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023