Yayasan Lentera Anak meminta masyarakat dan negara untuk melindungi anak agar tidak merokok, bukan begitu saja memberi hukuman atau menyalahkan anak, namun dengan cara penerbitan regulasi yang ketat.

"Kita terkadang begitu mudah menyalahkan dan menghukum anak yang merokok, padahal kita sadar perilaku merokok ini disebabkan anak secara psikologis memang sedang berkembang, dan mudah dipengaruhi," ujar Ketua Lentera Anak Lisda Sundari di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan Lisda tersebut menanggapi usulan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang ketahuan merokok.

Lisda mengatakan Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak tahun 1990, sehingga Pemerintah seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak, salah satunya hak anak untuk sehat.

Menurut dia, negara harus hadir melindungi kesehatan masyarakat Indonesia tanpa kecuali, termasuk anak, melalui penerbitan regulasi yang berpihak pada kesehatan masyarakat. Salah satunya, melalui regulasi yang melindungi anak dari zat adiktif.

Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan prevalensi merokok penduduk usia anak 10-18 tahun naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Prevalensi perokok anak juga semakin tinggi pada anak dari keluarga dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga kondisi kerentanan sebagai anak dari kelompok rentan, ditambah dengan kecanduan rokok sejak dini.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023