Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta pekerja wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan perusahaan untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Dani mengatakan pelaporan oleh korban dalam rangka mengetahui sekaligus mendalami dugaan kejadian yang kini tengah mencuat di media sosial terkait kewajiban bermalam bersama di hotel sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja karyawati.

"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Rabu.

Penjabat Bupati telah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual yang dimaksud.

Menurut dia laporan dari korban akan sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengusutan kasus yang saat ini tengah hangat diperbincangkan di jagat dunia maya tersebut.

"Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum," ucapnya.

Masyarakat Kabupaten Bekasi dikejutkan oleh dugaan adanya tindak pelecehan seksual diduga dilakukan oknum pimpinan perusahaan di wilayah Cikarang yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam bersama di hotel agar bisa diperpanjang kontrak kerja.

Isu yang beredar luas di media sosial itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17, bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023