Kementerian Perdagangan  melakukan upaya komunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan untuk membahas temuan zat pemicu kanker dalam mie instan Indonesia.

"Saya coba komunikasikan dengan KDEI Taiwan tetapi kalau misalnya terbukti tidak melanggar, ya kita komunikasikan dengan otoritas Taiwan melalui perwakilan kita di Taiwan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso di Jakarta, Kamis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taiwan, katanya, memiliki ketentuan khusus terkait dengan komposisi makanan. Produk-produk impor yang masuk Taiwan pun harus mengikuti persyaratan tersebut.

Menurut Budi, kasus mie instan asal Indonesia yang dilarang beredar di Taiwan bukanlah yang pertama. Pada Oktober 2022, produk Mie Sedaap asal Indonesia dinilai memiliki kadar epoxyethane yang melewati batas pada awal Juli 2022 sehingga ditolak oleh otoritas Taiwan.

Sebagaimana dilansir dari Focus Taiwan (CNA English News), Departemen Kesehatan Taipei mengungkapkan temuan dua mie instan mengandung zat pemicu kanker pada Senin (24/4), yakni mie instan Ah Lai White Curry Noodles asal Malaysia dan Indomie Rasa Ayam Spesial asal Indonesia karena mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait limfoma dan leukemia.

Etilen oksida terdeteksi pada mi dan paket bumbu dari produk Malaysia, tetapi hanya terdeteksi pada paket bumbu dari produk Indonesia. Eetilen oksida beracun jika dikonsumsi atau dihirup.

Selain menyebabkan limfoma dan leukemia, etilen oksida juga dapat menyebabkan iritasi serius pada kulit dan mata bagi yang bersentuhan dengan zat tersebut dan bahkan memicu cacat lahir dan keturunan.


Baca juga: Ini penyebab Taiwan tolak masuk produk mi instan Indonesia
 

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023