Jelang perayaan Idul Fitri 1444 H Polres Kota Sukabumi menangkap dua mucikari berinisial BS (31 ) dan FF (21) karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang di kawasan salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua tersangka ini merupakan warga Ciomas dan Sukaraja, Bogor. Selain menangkap dua mucikari personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan empat gadis yang dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi.," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat.

Polisi menyita barang bukti dari pelaku yakni tujuh unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta. Penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi masyarakat dalammenjaga kesucian Ramadhan 1444 H dari berbagai penyakit masyarakat.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka untuk menjajakan keempat gadis yang dijadikan PSK ini melalui aplikasi jejaring sosial Michat. Di mana tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang mulai dari Rp250 ribu hingga Rp600 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil penyidikan ternyata empat gadis ini usianya masih di bawah umur.

Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan perdagangan manusia yang di mana korbannya dijadikan PSK. Apakah ke depan masih ada pelaku lain, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

"Kedua tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kota Sukabumi dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota," katanya.

Penyidik menerapkan pasal 2 jo pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023