Cikarang (Antara Megapolitan) - Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Muharmansyah Boestari, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin penghancur limbah (insinerator).

Dakwaan dibacakan JPU Aditya Rakatama pada sidang di Pengadilan Tipokor Bandung, Kamis.

Menurut dia, tersangka didakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, junto UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 dan subsidernya pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 poin 1 KUHP.

Pada persidangan kasus tindak pindana dugaan korupsi ini tersangka tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terkait masalah yang memberatkannya itu.

Dengan pasal yang diajukan oleh jaksa penuntut umumtertulis ancama kurungan penjara pertama pasal dua minimal tiga tahun, dan pasal tiga minimal setahun. Jadi minimal empat tahun, serta maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan terkait permintaan pembantalan (penundaan penahanan sementara) karena kondisi tersangka yang sedang sakit, bukan menjadi kewenangannya di pengadilan.

Ia menambahkan dalam pengajuan penangguhan penahanan sementara dilakukan oleh hakim yang lebih memiliki kewenangan.

Sedangkan untuk sementara ini tersangka kasus dugaan korupsi dititipkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebonwaru, Bandung. Ini dilakukan hingga proses persidangan selesai.

Dan proses penahanan ini selama 30 menjadi 60 hari. Ini dilakukan karna fisik tersangka sedang sakit. Serta tersangka harus istirahat cukup guna memulihkan tenaganya.

Untuk itu perlunya pembicaraan kepada hakim dan kuasa hukum diminta untuk melayangkan surat penangguhan penahanan dengan alasan kliennya harus melakukan rawat jalan dan akan mentaati aturan yang berlaku selama sidang dugaan tindak korupsi berlangsung (akan tetap koperatif).

Sementara itu kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Yusnaniar dalam sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan mesin incinerator di Pengadilan Tipikor Bandung, sempat mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan sementara).

Pembantalan ini diajukan dia karena kondisi kesehatan kliennya yang belum pulih dari penyakitnya. Dia berharap kliennya bisa menjalani perawatan di rumah sakit. Pasalnya saat ini MSB mendekam di LP Kebonwaru Bandung.

Namun hakim belum menyetujuinya, karena harus ada rekomendasi dari hasil pemeriksaan pihak dokter di klinik LP Kebonwaru. Dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/9).

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016