Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat melalui Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menerima sebanyak enam pengaduan, terhitung sejak 1 April hingga 19 April 2023.

Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin di Depok, Rabu mengatakan seluruh pengaduan tersebut terkait keterlambatan pembayaran THR telah ditindaklanjuti. Kami telah mendatangi perusahaan yang dimaksud dan memastikan untuk pembayaran THR kepada pekerjanya.

"Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan. Laporannya sudah selesai karena perusahaan sudah membayarkan THR-nya," jelasnya.

Baca juga: Disnaker Depok buka posko pengaduan THR mulai 1 April
Baca juga: Disnaker Depok: Pemberian THR bagi pekerja paling lambat seminggu sebelum lebaran

Thamrin mengungkapkan, laporan yang masuk tahun ini menurun dari tahun sebelumnya. Karena sebagian perusahaan sudah memberikan THR lebih awal.

"Tahun ini lebih baik, ini buktinya bahwa sudah banyak perusahaan yang patuh terhadap aturan dan membayarkan THR tepat waktu," jelasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, Posko dibuka secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring).

Baca juga: Pemkot Depok buka posko pengaduan pencairan THR

Posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor Whatsapp di 0858 1383 1570.

"Ini hari terakhir, laporan yang masuk ke kami melalui whatsapp dan email. Semoga sudah tidak ada laporan lagi," demikian Thamrin.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023