Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membayar ganti rugi lahan warga terdampak perluasan area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

Proses ganti rugi tahap awal perluasan lahan ini dipimpin langsung Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada warga pemilik tanah seluas 1,2 hektare dengan total Rp30 miliar yang dibayarkan.

"Setelah ini akan ada pembebasan lain, baik yang berdampingan dengan TPA maupun di sekitarnya. Pembebasan lahan merupakan tahapan kami untuk mengubah sistem persampahan Kabupaten Bekasi," katanya di Burangkeng, Kamis.

Dani mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031, luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektare, sementara luas area saat ini baru mencapai 8,2 hektare atau masih tersisa 2,3 hektare.

Baca juga: Kabupaten Bekasi berkolaborasi tangani gunung sampah TPA Burangkeng

Dia menyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebenarnya hendak membebaskan 2,5 hektare atau seluruh lahan. Namun, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tersebut tidak mencukupi.

Alhasil, dari 2,3 hektare tersebut, baru 1,2 hektare yang mampu dibebaskan saat ini. Lahan yang dibebaskan itu terdiri atas enam bidang tanah yang berdampingan dengan TPA Burangkeng.

"Berdasarkan Perda, sebenarnya total luas lahan itu 11,5 hektare tetapi dari 2,3 hektare yang akan kita bebaskan itu, ternyata hasil KJPP, dari appraisal, harganya lumayan. Sehingga, kami baru mampu bebaskan setengahnya. Namun, ini akan terus berlanjut untuk pembebasan lahan lain," katanya.

Keenam lahan yang dibebaskan ini dipilih karena lokasinya berdekatan dengan jalan. Sehingga memudahkan petugas untuk menampung sampah di lokasi baru ini.

Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi tinjau gunungan sampah TPA Burangkeng

"Mulai enam bidang ini posisinya dekat dengan jalan langsung, jadi bisa langsung dimanfaatkan penampungan sampah, karena yang sekarang sudah sangat penuh," katanya.

Pemkab Bekasi masih memberikan waktu pada warga untuk mencari tempat tinggal baru sebab masih terdapat beberapa rumah di atas lahan yang dibebaskan ini.

Dani memastikan pembebasan lahan ini merupakan solusi jangka pendek. Ke depan, pola pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem dumping (ditumpuk) melainkan diolah untuk dikonversi menjadi produk lain, semisal bahan bakar, listrik, maupun pupuk.

Pemerintah daerah masih melakukan kajian penentuan penerapan teknologi di TPA Burangkeng. "Jadi nanti hanya residu kecil saja yang dibuang ke sini. Kami pun masih harus membebaskan sedikitnya lima hektare lahan di sekitar TPA sebagai tempat untuk membangun infrastruktur teknologi ini," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi targetkan bayar ganti untung lahan TPA Burangkeng sebelum Lebaran

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan total anggaran yang digelontorkan untuk pembebasan enam bidang tanah ini mencapai Rp30.077.841.000. Angka itu didasarkan penghitungan tim appraisal.

Chaidir mengatakan ada 22 bidang tanah lain yang harus dibebaskan menggunakan skema pembiayaan bersumber dari APBD Perubahan 2023. "Untuk bidang yang belum dibayarkan memang dianggarkan kembali pada ABT sehingga seluruhnya bisa terealisasi tahun ini," kata dia.*

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023