Karawang (Antara Megapolitan) - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak pembangunan kawasan industri yang akan dilakukan PT Pertiwi Lestari, karena lahan yang akan digunakan merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

"Kami sudah mengumpulkan seluruh LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) untuk menghadang upaya pemagaran (pembangunan kawasan industri oleh PT Pertiwi Lestari), karena pembangunannya dilakukan di atas lahan hutan Perhutani yang merupakan tanah negara," kata Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat LMDH Nace Permana di Karawang, Kamis.

Menurut dia, jika PT Pertiwi Lestari tetap bersikeras melakukan pemagaran untuk melakukan pembangunan kawasan industri di lahan hutan yang dikelola Perhutani, berarti itu bagian dari penyerobotoan atau upaya penguasaan kawasan hutan.

Jika sudah begitu, maka perusahaan harus berhadapan dengan negara. Sebab kawasan hutan merupakan tanah milik negara. Seluruh masyarakat yang tergabung dalam LMDH juga akan menghadang kegiatan pembangunan kawasan industri di lahan kawasan hutan tersebut.

PT Pertiwi Lestari sendiri mengklaim telah memiliki lahan di wilayah Telukjambe Barat seluas sekitar 791 hektare. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.

Tetapi dari klaim kepemilikan lahan seluas 791 hektare itu, terdapat tanah negara atau kawasan hutan yang dikelola Perhutani melalui LMDH, seluas sekitar 400 hektare.

Salah seorang pejabat Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten, Rahmat menyatakan kepemilikan lahan PT Pertiwi Lestari itu hanya bersifat klaim.

Sebab dari lahan 791 hektare yang akan dibangun kawasan industri itu, mayoritas lahannya merupakan kawasan hutan yang selama puluhan tahun dikelola Perhutani.

Ia menegaskan, pihak Perhutani tidak akan memberikan izin pemagaran PT Pertiwi Lestari, yang dilakukan untuk kepentingan pembangunan kawasan industri, karena kegiatan itu dilakukan di kawasan hutan yang selama ini dikelola Perhutani.

"Kami tidak akan membiarkan kawasan hutan itu dipagar oleh PT Pertiwi Lestari. Karena, Kementrian Kehutanan telah mengisyaratkan agar kami mempertahankan lahan itu," kata Rahmat.

Sementara itu, ratusan masyarakat wilayah Telukjambe Barat Karawang pada Rabu (24/8) telah mendapatkan uang kerohiman dari PT Pertiwi Lestari, sebagai dampak dari akan dibangunnya kawasan industri.

Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto sebelumnya mengatakan, uang kerohiman atau uang pengosongan lahan itu diberikan setelah pihaknya melakukan pendataan terlebih dahulu.

Sesuai dengan pendataan yang telah dilakukan selama beberapa pekan bersama pemerintah desa setempat, tercatat 350 KK yang bisa mendapatkan uang kerohiman. Mereka tersebar di Desa Margamulya, Wanajaya dan Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Sebanyak 350 KK itu merupakan masyarakat petani yang melakukan garapan dan bermukim di atas lahan PT Pertiwi Lestari selama bertahun-tahun.

Dari 350 KK yang berhak mendapatkan uang kerohiman atas dampak pembangunan kawasan industri itu, terdapat 160 KK di antaranya langsung setuju akan mendapatkan uang kerohiman. Sedangkan sisanya meminta penjelasan seputar uang kerohiman itu.

Terkait dengan adanya uang kerohiman dari pihak perusahaan itu, Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat LMDH Nace Permana menegaskan, tidak ada satupun anggota LMDH yang setuju untuk diberikan uang kerohiman.

"Warga yang tergabung dalam LMDH menolak uang kerohiman, karena pihak perusahaan telah berusaha melakukan penyerobotan lahan hutan milik negara yang selama puluhan tahun telah dikelola Perhutani melalui LMDH," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016