Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, di Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan, kewajiban pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Posko pengaduan THR Kabupaten Bekasi dipindah ke Karawang

Untuk besaran angka THR dihitung berdasarkan lama kerja karyawan dan sesuai penetapan perusahaan.

Menurut dia, THR yang ditetapkan perusahaan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan THR yang diatur oleh pemerintah.

"Pembayarannya harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil," kata dia.

Baca juga: Perusahaan di Karawang diingatkan agar selesaikan kewajiban pembayaran THR

Disebutkan, jika ada perusahaan di Karawang yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan usaha.

Baca juga: Disnakertrans Karawang membuka layanan pengaduan THR

"Jadi ada sanksinya, bagi perusahaan yang terlambat atau yang tidak membayarkan THR," kata dia.

Sementara itu, untuk memantau kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajibannya membayar THR, Disnakertrans Karawang membuka posko pengaduan.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” katanya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023