Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dalam program bantuan hukum serta penyuluhan bidang perdata dan tata usaha negara.

"Rencana nota kesepahaman kerjasama antara Kejari dan Pemkot Bogor akan ditandatangani Jumat (26/8) mendatang," kata Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Bogor Dinar Dahlia Nalan di Balai Kota Bogor, Rabu.

Ia mengatakan, sebelumnya kerjasama serupa telah terjalin antara Pemkot Bogor dan Kejari yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor Nomor : 180/Kk.2-Huk/2014 dan Nomor : B-1125/02.12/Gs/06/2014 tentang Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 24 Juni 2016 lalu.

"Jadi untuk melajutkan kerjasama yang sudah berakhir ini perlu penandatanganan komitmen kembali," katanya.

Ia menjelaskan, maksud dari kerjasama tersebut adalah untuk melakukan pembinana hubungan kerjasama antara pemerintah kota dengan Kejari Bogor dalam rangka pemberian jasa konsultasi, bantuan hukum, dan atau advokasi.

"Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan tugas Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Ia menambahkan, ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi, pertama, pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kedua, memberikan pendampingan sebagai Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya.

Dinar menambahkan, jangka waktu kesepakatan bersama tersebut berlangsung selama dua tahun sejak ditandatanganinya nota kesepahaman oleh Wali Kota Bogor dan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri.

"Jangka waktu ini dapat diperpanjang dan diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016