Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan mengikuti tahapan larangan penjualan pakaian bekas impor yang kini dilarang pemerintah pusat, untuk tidak merugikan pelaku bisnis tersebut yang telah lama menjalaninya.

"Ya semua saya yakin ada tahapannya. Kan harus kita pikirkan mereka yang sudah lama, bahkan puluhan tahun misalnya. Yang dilarang itu impornya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Rabu.

Menurut Bima, konsentrasi pemerintah untuk mengurangi impor pakaian bekas bertujuan agar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia tidak terganggu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal.

Baca juga: MenKopUKM dan Mendag sepakati langkah berantas impor pakaian bekas ilegal

Sedangkan alih usaha untuk pedagangnya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

Ia berpendapat pasti ada proses yang perlu dilakukan untuk memberikan solusi kepada rantai pelaku bisnis bidang pakaian bekas impor dan pelaku usaha di dalam negeri.

Di Kota Bogor, Bima menyatakan tidak ingin terburu-buru melarang penjualan baju bekas yang telah marak, karena perlu ditelusuri asal barang tersebut memang dari impor atau bukan.

"Kalau dari impor pasti Kementerian Perdagangan akan menertibkan (impornya) Jadi poinnya masih pada impornya yang dilarang," katanya.

Baca juga: Pakaian bekas impor ilegal berpotensi menyebarkan corona

Hal itu sejalan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang berpendapat bahwa para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada.

Oleh karenanya, sangat penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.

Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang.

Baca juga: Pemkab Bekasi dukung larangan jual beli pakaian bekas hasil impor

Terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp80 miliar.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023