Bekasi (Antara Megapolitan) - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menginstruksikan seluruh daerah di wilayahnya untuk menyukseskan target perolehan program amnesti pajak 2016.
"Target tebusan amnesti pajak 2016 dalam skala nasional mencapai Rp165 triliun yang digelar hingga Maret 2017, bila ada pemerintah yang gagal meraih besaran target di masing-masing daerah maka akan ada sanksinya," katanya di Bekasi, Rabu.
Sanksi yang dimaksud berupa kebijakan Kementerian Keuangan yang akan melakukan efisiensi anggaran dengan memotong 20 persen perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Hal itu dikatakan Deddy saat menghadiri agenda sosialisasi Amnesti Pajak 2016 di Hotel Harris, Summarecon Kota Bekasi.
Deddy mengajak masyarakatnya untuk memanfaatkan momentum amnesti pajak agar Jawa Barat bisa meraih target tebusan amnesti yang dibebankan pemerintah.
Bila target tersebut tak tercapai, kata dia, maka akan merugikan masyarakat dalam hal pembangunan daerah yang bersumber dari APBD.
"Kalau target amnesti pajak nasional tak tercapai maka akan mempengaruhi pembangunan daerah. Hal ini juga akan dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat III mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang mendaftar amnesti di wilayah setempat mencapai 298 wajib pajak.
"Jumlah itu tersebar di wilayah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor," kata Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat III, Mahdaniar.
Dia mengatakan, tebusan yang diperoleh dari amnesti pajak itu mencapai Rp28,8 miliar, kecil dari target nasional yang mencapai Rp165 triliun.
Sebab bila sampai akhir Maret 2017, kata dia, amnesti pajak tidak dimanfaatkan, maka harta yang belum diungkap akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) serta ditambah sanksi 200 persen.
"Bagi WP yang tidak memanfaatkan amnesti pajak, maka harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai UU Perpajakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Target tebusan amnesti pajak 2016 dalam skala nasional mencapai Rp165 triliun yang digelar hingga Maret 2017, bila ada pemerintah yang gagal meraih besaran target di masing-masing daerah maka akan ada sanksinya," katanya di Bekasi, Rabu.
Sanksi yang dimaksud berupa kebijakan Kementerian Keuangan yang akan melakukan efisiensi anggaran dengan memotong 20 persen perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Hal itu dikatakan Deddy saat menghadiri agenda sosialisasi Amnesti Pajak 2016 di Hotel Harris, Summarecon Kota Bekasi.
Deddy mengajak masyarakatnya untuk memanfaatkan momentum amnesti pajak agar Jawa Barat bisa meraih target tebusan amnesti yang dibebankan pemerintah.
Bila target tersebut tak tercapai, kata dia, maka akan merugikan masyarakat dalam hal pembangunan daerah yang bersumber dari APBD.
"Kalau target amnesti pajak nasional tak tercapai maka akan mempengaruhi pembangunan daerah. Hal ini juga akan dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat III mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang mendaftar amnesti di wilayah setempat mencapai 298 wajib pajak.
"Jumlah itu tersebar di wilayah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor," kata Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat III, Mahdaniar.
Dia mengatakan, tebusan yang diperoleh dari amnesti pajak itu mencapai Rp28,8 miliar, kecil dari target nasional yang mencapai Rp165 triliun.
Sebab bila sampai akhir Maret 2017, kata dia, amnesti pajak tidak dimanfaatkan, maka harta yang belum diungkap akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) serta ditambah sanksi 200 persen.
"Bagi WP yang tidak memanfaatkan amnesti pajak, maka harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai UU Perpajakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016