Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengundang budayawan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan.

"Pekan ini akan ketemu budayawan dan lembaga-lembaga kebudayaan untuk "hearing" (dengar pendapat) supaya di perda itu maksimal," kata Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi di Cibinong, Bogor, Selasa.

Dadeng yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor itu mengatakan pansus akan membawa hasil pembahasan untuk disetujui dalam rapat paripurna bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca juga: DPRD Bogor siap dukung Gubernur soal pengelolaan SMA ke kabupaten/kota

Ia menyampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut sudah masuk tahap final. Untuk itu, dalam bulan ini pansus mengundang para budayawan dan pemilik lembaga-lembaga kebudayaan di Kabupaten Bogor.

"Hearing" atau dengar pendapat dilakukan untuk membahas kembali pasal per pasal yang ada pada Perda Pemajuan Kebudayaan itu.

"Kita bakal minta pasal per pasal yang akan kita bahas karena itu ada 84 pasal. kita ingin meminta masukan dari mereka, selama ini apa kendalanya sehingga di perbupnya nanti kita akan sarankan," ungkap Dadeng.

Baca juga: DPRD Bogor segera bahas LKPj Bupati Tahun 2022 di tingkat AKD

Anggota Fraksi PKS itu menyarankan kepada pemerintah daerah untuk terlebih dahulu memprioritaskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif Juru Pelihara (Jupel) di Kabupaten Bogor.

"Saya menyarankan tentang insentif bagi penunggu atau Jupel, yang menunggu situs-situs itu. Karena ada insentif, mudah-mudahan sesuai dengan UU yang di atasnya," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023