"Kalau ingat akang ke tanah Sunda
Jangan lupa kang kota Karawang
Kota sejarah dan perjuangan
Punya tradisi Goyang Karawang
Dari dahulu sehingga sekarang
Goyang Karawang tetap disenang
Goyang kiri eta goyang kanan
Geyol kiri eta geyol kanan"
Demikian potongan lirik dalam lagu berjudul "Goyang Karawang" yang dinyanyikan oleh seorang penyanyi dangdut Lilis Karlina.
Lagu itu sangat terkenal, karena meledak di pasaran sekitar tahun 1990-an, bahkan berkat lagu itu, istilah "Goyang Karawang" hingga sekarang masih cukup populer.
Dihimpun dari berbagai sumber, Goyang Karawang merupakan istilah gaya menari dari Kabupaten Karawang yang khas dengan goyang pinggulnya.
Para penari Karawang tempo dulu memiliki ciri khas khusus dibandingkan penari dari daerah lain di Jawa Barat. Ada eksplorasi gerakan pinggul yang dibawakan penari Karawang kala itu sebab tarian tersebut berakar pada seni tradisi topeng banjet, ketuk tilu, pencak silat dan seni kliningan.
Saat ini, istilah Goyang Karawang diidentikkan dengan Seni Tari Jaipong khas Karawang.
Sementara jika dilihat dari filosofisnya, istilah Goyang Karawang sering dikaitkan dengan semangat orang Karawang dalam perjuangan untuk menggoyang kekuasaan penjajah.
Bagi komunitas seni Topeng Banjet di Karawang, istilah Goyang Karawang sudah populer sejak awal tahun 1980-an, dan bagi seniman lain, istilah itu sudah muncul sejak tahun 1970.
Sejarah juga mencatat kalau istilah Goyang Karawang semakin terkenal setelah menjelma dalam sebuah lagu yang berjudul Goyang Karawang, dibawakan oleh Lilis Karlina.
Zaman terus berubah, dan kini Karawang menjadi daerah industri dan lumbung padi nasional.
Di tengah perkembangan zaman, istilah Goyang Karawang masih mendengung, karena kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang, ternyata membuat pengendara merasakan kendaraan bergoyang-goyang saat melintasi sejumlah titik wilayah Karawang.
Hal tersebut seringkali disampaikan sejumlah pejabat kementerian saat berkunjung atau menghadiri sebuah acara di Karawang, yang mengaku mobilnya bergoyang-goyang saat melintasi jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya selepas keluar Gerbang Tol Karawang Barat.
Usut punya usut, ternyata jalan bergelombang dan berlubang di sepanjang jalan Interchange Karawang terjaga dengan baik. Artinya kondisi seperti itu selalu ditemukan dari tahun ke tahun.
Pada Mei 2022, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara di wilayah pesisir utara Karawang sempat meminta maaf kepada masyarakat perihal kelambanan perbaikan jalan rusak.
Hal itu disampaikan menyusul ramainya keluhan warga mengenai banyaknya jalan rusak di Karawang, kala itu.
Cellica memohon maaf jika dirasa lambat dalam menangani perbaikan jalan karena ada beberapa prosedur yang harus ditempuh berkaitan dengan penggunaan uang negara. Prosedur itu di antaranya perencanaan, penganggaran, lelang hingga tahap pengerjaan perbaikan jalan.
Namun kejadian berulang, pada Februai hingga Maret tahun 2023, lagi-lagi masyarakat Karawang dari berbagai daerah ramai-ramai mengeluhkan kondisi jalan masih banyak yang rusak, utamanya banyak berlubang.
Kerusakan jalan yang ditandai dengan banyaknya lubang terpantau di sejumlah titik jalan, seperti di jalan raya Pantura di daerah Kosambi dan Klari.
Kemudian di jalan raya Proklamasi (Tanjungpura-Rengasdengklok), jalan Surotokunto, jalan raya Pinanyungan Telukjambe Timur, jalan raya Cilamaya, jalan raya Johar-Lamaran, jalan raya Cikampek, dan lain-lain.
Selain menyampaikan keluhan jalan rusak melalui unjuk rasa, banyak juga warga Karawang yang mengeluhkan kondisi jalan rusak melalui media sosial. Bahkan kala itu, selama beberapa pekan terakhir, apapun postingan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di akun instagram pribadi, warganet Karawang selalu mengomentari mengenai jalan rusak dan jalan berlubang.
Menanggapi hal itu, melalui akun medsos, sang Bupati hanya menanggapi bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, sebab, keluhan jalan rusak yang disampaikan masyarakat itu merupakan jalan provinsi dan jalan nasional.
Usai postingan tanggapan tersebut, secara berantai Cellica kemudian mengunggah sejumlah kegiatan perbaikan atau penambalan jalan yang rusak di wilayah Karawang.
Kecelakaan akibat jalan berlubang
Keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan rusak di Karawang bukan tanpa dasar. Sebab merasakan jalan bagus dan mulus adalah bagian dari hak masyarakat, karena mereka sudah taat membayar pajak.
Apalagi sekitar sebulan lalu, terjadi rangkaian kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kondisi jalan berlubang di berbagai titik wilayah Karawang.
Lebih parahnya lagi, kecelakaan akibat jalan berlubang atau jalan rusak di Karawang tidak hanya mengakibatkan korban mengalami luka. Namun ada korban yang sampai meninggal dunia.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, pada 27 Februari 2023 terjadi kecelakaan tunggal akibat kondisi jalan berlubang di jalan raya Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
Korban merupakan pengendara motor Yamaha Nmax nopol T-6928-OC dengan inisial SN (22). Buruh pabrik ini meninggal dunia di lokasi kejadian setelah jatuh akibat menghantam menabrak lubang di jalan raya Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
Pada hari yang sama, Senin 27 Februari 2023, terjadi kecelakaan beruntun pengendara sepeda motor di jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok. Saat itu, Seorang pengendara motor yang terjebak di jalan berlubang, sepeda motornya terpental hingga menabrak sejumlah pengendara motor lain.
Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan dan kaki.
Selanjutnya sehari berikutnya, pada 28 Februari, terjadi kecelakaan di Proklamasi, Desa Tunggak Jati Kecamatan Karawang Barat. Seorang pengendara motor Honda Vario B-4256-FJW terperosok di jalan berlubang, hingga motornya terpental dan korban terlempar ke aspal hingga mengalami luka di bagian kepala.
Anggaran pemeliharaan jalan rusak Rp6 miliar
Di tengah maraknya keluhan atas kerusakan jalan, pada tahun ini Pemkab Karawang ternyata hanya menganggarkan sekitar Rp6 miliar untuk kegiatan pemeliharaan jalan yang rusak.
Sekda Karawang Acep Jamhuri menyampaikan hal tersebut Pada tahun ini Pemkab Karawang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk kegiatan kedaruratan atau tambal sulam jalan rusak.
Disebutkan kalau anggaran tersebut belum termasuk peningkatan jalan atau perbaikan jalan secara total.
"Anggaran Rp6 miliar itu untuk pemeliharaan saja. Kalau digabungkan dengan peningkatan jalan, anggarannya cukup besar," katanya.
Ia menargetkan perbaikan jalan dengan kegiatan tambal sulam itu selesai pada akhir Maret 2023. Namun hingga pekan terakhir Maret, kondisi jalan rusak dan berlubang masih banyak dijumpai di sejumlah titik wilayah Karawang.
Isu jalan rusak sendiri sempat ramai di Karawang, karena di tengah maraknya keluhan atas kerusakan jalan, Pemkab Karawang justru menyalurkan hibah sekitar Rp10 miliar ke Polda Jabar untuk pembangunan gedung parkir tiga lantai, pada Februari lalu.
Menuntut ganti rugi akibat kecelakaan yang dipicu jalan berlubang
Keluhan atas perbaikan jalan rusak dan berlubang itu sangat wajar disampaikan oleh masyarakat. Karena saat ini, memang cukup banyak kondisi jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki, atau sudah diperbaiki cepat rusak.
Di tengah kewajaran masyarakat yang mengeluhkan jalan berlubang, selanjutnya pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib memperbaiki kondisi jalan yang rusak, guna menghindari kecelakaan.
Sesuai dengan ketentuan sudah diatur, pada pasal 24 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian pada ayat 2 pada pasal yang sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lalu jika pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan rusak atau jalan berlubang, sesuai pasal 273 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, maka bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah yang dalam hal ini bupati/wali kota, gubernur atau pihak kementerian.
Pasal 273 ayat 1 tercantum, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Lalu pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian pada ayat 3 disebutkan, jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Selanjutnya ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Jadi jika pengendara atau pengguna jalan tidak tahan atas kondisi jalan yang membuat kendaraan "goyang kiri eta goyang kanan, geyol kiri eta geyol kanan" seperti lagu berjudul "Gouyang Karawang" yang dinyanyikan Lilis Karlina, maka bisa segera menuntut penyelenggara jalan.
Atau hanya pasrah dan bersabar, menanti sang penyelenggara menjadwalkan perbaikan jalan yang entah kapan, meski setiap tahun selalu ada anggaran untuk penanganan infrastruktur jalan.
Baca juga: Polres Karawang mulai lakukan survei kelayakan jalan di jalur mudik
Baca juga: Pemkab Karawang alokasikan anggaran Rp6 miliar untuk pemeliharaan jalan rusak
Baca juga: Jalan rusak, Bupati Karawang minta maaf
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Jangan lupa kang kota Karawang
Kota sejarah dan perjuangan
Punya tradisi Goyang Karawang
Dari dahulu sehingga sekarang
Goyang Karawang tetap disenang
Goyang kiri eta goyang kanan
Geyol kiri eta geyol kanan"
Demikian potongan lirik dalam lagu berjudul "Goyang Karawang" yang dinyanyikan oleh seorang penyanyi dangdut Lilis Karlina.
Lagu itu sangat terkenal, karena meledak di pasaran sekitar tahun 1990-an, bahkan berkat lagu itu, istilah "Goyang Karawang" hingga sekarang masih cukup populer.
Dihimpun dari berbagai sumber, Goyang Karawang merupakan istilah gaya menari dari Kabupaten Karawang yang khas dengan goyang pinggulnya.
Para penari Karawang tempo dulu memiliki ciri khas khusus dibandingkan penari dari daerah lain di Jawa Barat. Ada eksplorasi gerakan pinggul yang dibawakan penari Karawang kala itu sebab tarian tersebut berakar pada seni tradisi topeng banjet, ketuk tilu, pencak silat dan seni kliningan.
Saat ini, istilah Goyang Karawang diidentikkan dengan Seni Tari Jaipong khas Karawang.
Sementara jika dilihat dari filosofisnya, istilah Goyang Karawang sering dikaitkan dengan semangat orang Karawang dalam perjuangan untuk menggoyang kekuasaan penjajah.
Bagi komunitas seni Topeng Banjet di Karawang, istilah Goyang Karawang sudah populer sejak awal tahun 1980-an, dan bagi seniman lain, istilah itu sudah muncul sejak tahun 1970.
Sejarah juga mencatat kalau istilah Goyang Karawang semakin terkenal setelah menjelma dalam sebuah lagu yang berjudul Goyang Karawang, dibawakan oleh Lilis Karlina.
Zaman terus berubah, dan kini Karawang menjadi daerah industri dan lumbung padi nasional.
Di tengah perkembangan zaman, istilah Goyang Karawang masih mendengung, karena kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang, ternyata membuat pengendara merasakan kendaraan bergoyang-goyang saat melintasi sejumlah titik wilayah Karawang.
Hal tersebut seringkali disampaikan sejumlah pejabat kementerian saat berkunjung atau menghadiri sebuah acara di Karawang, yang mengaku mobilnya bergoyang-goyang saat melintasi jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya selepas keluar Gerbang Tol Karawang Barat.
Usut punya usut, ternyata jalan bergelombang dan berlubang di sepanjang jalan Interchange Karawang terjaga dengan baik. Artinya kondisi seperti itu selalu ditemukan dari tahun ke tahun.
Pada Mei 2022, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara di wilayah pesisir utara Karawang sempat meminta maaf kepada masyarakat perihal kelambanan perbaikan jalan rusak.
Hal itu disampaikan menyusul ramainya keluhan warga mengenai banyaknya jalan rusak di Karawang, kala itu.
Cellica memohon maaf jika dirasa lambat dalam menangani perbaikan jalan karena ada beberapa prosedur yang harus ditempuh berkaitan dengan penggunaan uang negara. Prosedur itu di antaranya perencanaan, penganggaran, lelang hingga tahap pengerjaan perbaikan jalan.
Namun kejadian berulang, pada Februai hingga Maret tahun 2023, lagi-lagi masyarakat Karawang dari berbagai daerah ramai-ramai mengeluhkan kondisi jalan masih banyak yang rusak, utamanya banyak berlubang.
Kerusakan jalan yang ditandai dengan banyaknya lubang terpantau di sejumlah titik jalan, seperti di jalan raya Pantura di daerah Kosambi dan Klari.
Kemudian di jalan raya Proklamasi (Tanjungpura-Rengasdengklok), jalan Surotokunto, jalan raya Pinanyungan Telukjambe Timur, jalan raya Cilamaya, jalan raya Johar-Lamaran, jalan raya Cikampek, dan lain-lain.
Selain menyampaikan keluhan jalan rusak melalui unjuk rasa, banyak juga warga Karawang yang mengeluhkan kondisi jalan rusak melalui media sosial. Bahkan kala itu, selama beberapa pekan terakhir, apapun postingan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di akun instagram pribadi, warganet Karawang selalu mengomentari mengenai jalan rusak dan jalan berlubang.
Menanggapi hal itu, melalui akun medsos, sang Bupati hanya menanggapi bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, sebab, keluhan jalan rusak yang disampaikan masyarakat itu merupakan jalan provinsi dan jalan nasional.
Usai postingan tanggapan tersebut, secara berantai Cellica kemudian mengunggah sejumlah kegiatan perbaikan atau penambalan jalan yang rusak di wilayah Karawang.
Kecelakaan akibat jalan berlubang
Keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan rusak di Karawang bukan tanpa dasar. Sebab merasakan jalan bagus dan mulus adalah bagian dari hak masyarakat, karena mereka sudah taat membayar pajak.
Apalagi sekitar sebulan lalu, terjadi rangkaian kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kondisi jalan berlubang di berbagai titik wilayah Karawang.
Lebih parahnya lagi, kecelakaan akibat jalan berlubang atau jalan rusak di Karawang tidak hanya mengakibatkan korban mengalami luka. Namun ada korban yang sampai meninggal dunia.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, pada 27 Februari 2023 terjadi kecelakaan tunggal akibat kondisi jalan berlubang di jalan raya Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
Korban merupakan pengendara motor Yamaha Nmax nopol T-6928-OC dengan inisial SN (22). Buruh pabrik ini meninggal dunia di lokasi kejadian setelah jatuh akibat menghantam menabrak lubang di jalan raya Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
Pada hari yang sama, Senin 27 Februari 2023, terjadi kecelakaan beruntun pengendara sepeda motor di jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok. Saat itu, Seorang pengendara motor yang terjebak di jalan berlubang, sepeda motornya terpental hingga menabrak sejumlah pengendara motor lain.
Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan dan kaki.
Selanjutnya sehari berikutnya, pada 28 Februari, terjadi kecelakaan di Proklamasi, Desa Tunggak Jati Kecamatan Karawang Barat. Seorang pengendara motor Honda Vario B-4256-FJW terperosok di jalan berlubang, hingga motornya terpental dan korban terlempar ke aspal hingga mengalami luka di bagian kepala.
Anggaran pemeliharaan jalan rusak Rp6 miliar
Di tengah maraknya keluhan atas kerusakan jalan, pada tahun ini Pemkab Karawang ternyata hanya menganggarkan sekitar Rp6 miliar untuk kegiatan pemeliharaan jalan yang rusak.
Sekda Karawang Acep Jamhuri menyampaikan hal tersebut Pada tahun ini Pemkab Karawang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk kegiatan kedaruratan atau tambal sulam jalan rusak.
Disebutkan kalau anggaran tersebut belum termasuk peningkatan jalan atau perbaikan jalan secara total.
"Anggaran Rp6 miliar itu untuk pemeliharaan saja. Kalau digabungkan dengan peningkatan jalan, anggarannya cukup besar," katanya.
Ia menargetkan perbaikan jalan dengan kegiatan tambal sulam itu selesai pada akhir Maret 2023. Namun hingga pekan terakhir Maret, kondisi jalan rusak dan berlubang masih banyak dijumpai di sejumlah titik wilayah Karawang.
Isu jalan rusak sendiri sempat ramai di Karawang, karena di tengah maraknya keluhan atas kerusakan jalan, Pemkab Karawang justru menyalurkan hibah sekitar Rp10 miliar ke Polda Jabar untuk pembangunan gedung parkir tiga lantai, pada Februari lalu.
Menuntut ganti rugi akibat kecelakaan yang dipicu jalan berlubang
Keluhan atas perbaikan jalan rusak dan berlubang itu sangat wajar disampaikan oleh masyarakat. Karena saat ini, memang cukup banyak kondisi jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki, atau sudah diperbaiki cepat rusak.
Di tengah kewajaran masyarakat yang mengeluhkan jalan berlubang, selanjutnya pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib memperbaiki kondisi jalan yang rusak, guna menghindari kecelakaan.
Sesuai dengan ketentuan sudah diatur, pada pasal 24 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian pada ayat 2 pada pasal yang sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lalu jika pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan rusak atau jalan berlubang, sesuai pasal 273 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, maka bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah yang dalam hal ini bupati/wali kota, gubernur atau pihak kementerian.
Pasal 273 ayat 1 tercantum, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Lalu pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian pada ayat 3 disebutkan, jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Selanjutnya ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Jadi jika pengendara atau pengguna jalan tidak tahan atas kondisi jalan yang membuat kendaraan "goyang kiri eta goyang kanan, geyol kiri eta geyol kanan" seperti lagu berjudul "Gouyang Karawang" yang dinyanyikan Lilis Karlina, maka bisa segera menuntut penyelenggara jalan.
Atau hanya pasrah dan bersabar, menanti sang penyelenggara menjadwalkan perbaikan jalan yang entah kapan, meski setiap tahun selalu ada anggaran untuk penanganan infrastruktur jalan.
Baca juga: Polres Karawang mulai lakukan survei kelayakan jalan di jalur mudik
Baca juga: Pemkab Karawang alokasikan anggaran Rp6 miliar untuk pemeliharaan jalan rusak
Baca juga: Jalan rusak, Bupati Karawang minta maaf
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023