Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana membentuk sebanyak 12 forum komunikasi pedagang termasuk di Pasar Induk Cibitung yang sudah terbentuk belum lama ini.

"Forum komunikasi pedagang atau FKP tidak hanya di Pasar Induk Cibitung saja melainkan juga di 11 pasar tradisional lain di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Senin petang.

Gatot mengaku sudah menemukan skema efektif untuk membentuk FKP yakni dengan meniru mekanisme pemilihan ketua forum yang sudah berlangsung di Pasar Induk Cibitung.

"Pelaksanaan pemilihan di Pasar Induk Cibitung pekan lalu kami jadikan acuan untuk membentuk forum-forum serupa di pasar lain," katanya.

Baca juga: Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung Bekasi resmi terbentuk

Dia mengatakan pembentukan FKP secara umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Pengurus forum ini ke depan menjadi mitra pemerintah selaku perwakilan pedagang yang mengakomodasi kepentingan seluruh pedagang.

"Karena bagaimanapun pasar ini aset milik pemerintah yang digunakan oleh pedagang sehingga harus ada perwakilan yang bisa menjembatani aspirasi ribuan pedagang," katanya.

Pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pedagang di pasar tradisional untuk menyusun rancangan teknis proses pemilihan sesuai dengan kesepakatan para pedagang yang dijadikan panitia penyelenggara, sebelum proses pemilihan berlangsung.

"Kami dari Disdag Kabupaten Bekasi hanya bertugas untuk menjembatani aspirasi pedagang. Mereka sendiri yang membuat aturan teknis, proses, dan syarat pemilihan ketua. Apabila tidak ada kesepakatan, keputusan diambil secara voting," ucapnya.

Baca juga: Forkopimda Kabupaten Bekasi tinjau Pasar Induk Cibitung berdialog dengan pedagang

Pihaknya juga akan menyerahkan sepenuhnya pengisian struktur organisasi kepada para pedagang. Sama seperti yang diterapkan di Pasar Induk Cibitung usai proses pemilihan.

"Nanti kami akan kembali berkumpul dan akan diserahkan ke pedagang juga keputusannya seperti apa untuk menyusun kepengurusan. Yang jelas nanti ada penasehat dan dewan pembina yang melibatkan unsur Muspika," katanya.

Menurut Gatot, pembentukan forum komunikasi pedagang ini merupakan hal terpenting yang harus dilakukan dalam rangka pembenahan pengelolaan pasar tradisional.

"Fungsi FKP sendiri adalah sebagai sarana sosialisasi dan pembinaan pedagang sehingga nanti ada komunikasi antara pedagang dan pemda agar aspirasi ribuan pedagang bisa terwakilkan," ucapnya.

Baca juga: Pemkab: Forum Komunikasi Pedagang PIC Bekasi mitra pemda dalam percepatan relokasi

Selama ini pedagang di pasar tradisional hanya membentuk Rukun Warga Pedagang (RKW). "RKW dibentuk sendiri, bukan dengan pemda, diperlukan payung hukum agar diakui. Kalau FKP terdaftar dan diakui pemda, jadi legal dan terlegitimasi karena dipilih langsung oleh pedagang," kata Gatot.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023