Cibinong (Antara Megapolitan) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Nurhayanti menghadiri acara pemberian Remisi kepada perwakilan warga binaan dari 691 orang  yang mendapat remisi  pada momentum HUT RI Ke-71 di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Rabu.

"Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian warga negara yang tetap memiliki hak yang harus dihormati, hak itu adalah pengurangan masa tahanan," katanya usai menghadiri acara remisi di Lapas Pondok Rajeg, di Cibinong.
    
Sebanyak 720 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi dan 691 orang yang berhasil mendapatkan keputusan remisi dengan 20 orang diantaranya masih menunggu proses administrasi.
    
Lalu 19 orang diantaranya mendapat ponis bebas dengan 11 orang diantaranya masih menunggu pembayaran subsiden dan 8 orang lainnya dibebaskan pada momen acara perayaan ulang tahun kemerdekaan.
    
Menurut Nurhayanti, remisi secara tegas diatur pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1945, sehingga setiap narapidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan.
    
Sebab itu, kata Dia, warga binaan yang berada di Kabupaten Bogor harus mendapatkan remisi seperti daerah lainnya untuk mendapatkan keadilan yang sama.
    
Sedangkan masa remisi telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) oleh Kepala Kantor Wilayah, Susy Susilawati melalui Surat Keputusan (SK) tanggal 1 Agustus di Bandung.
    
Yakni satu bulan, dua bulan hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.
    
Bupati Bogor mengatakan pemenuhan hak tersebut harus diperjuangkan dan dipertahankan.

"Proses kembalinya narapidana ke masyarakat dan keluarganya, karena narapidana tidak bisa dilepaskan dari keluarganya, sehingga tercapai tujuan lembaga pemasyarakatan," katanya.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016