Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang, Jawa Barat, menyosialisasikan manfaat program kepada pendamping serta koordinator wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto di sela-sela sosialisasi di Cikarang, Selaa mengatakan program yang dikelola ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan.

"Bukan hanya pekerja formal yang membutuhkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi pekerja informal juga. Banyak pekerja sektor informal yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan kematian kepada ahli waris guru honorer

Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, dan sektor jasa konstruksi.

BPJAMSOSTEK memiliki lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan proses daftar dan bayar yang sangat mudah karena telah menjalin kerja sama dengan beragam kanal pembayaran dan pendaftaran.

Iuran yang dibayarkan pekerja sektor bukan penerima upah, kata dia, sangat terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang sosialisasikan pusat layanan kecelakaan kerja

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja sementara waktu, katanya, diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang bayarkan klaim Rp508 miliar sepanjang 2022

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, tambahnya, maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga mendapatkan bea siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

"Seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeserpun. Alhamdulillah, pendamping serta koordinator wilayah Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi sudah terdaftar di kepesertaan," demikian Hendrayanto.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023