Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita ribuan obat keras ilegal dari seorang pemuda berinisial MFRS (20) warga Kelurahan Bakakan, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Ribuan butir obat keras ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Adapun jumlah obat keras ilegal merek tramadol HCL 50 mg sebanyak 2.060 butir. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil transaksi senilai Rp400 ribu dan satu unit telepon pintar (smart phone) yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap pemuda pengedar obat keras ilegal
Menurut Yudi, dari pengakuan tersangka obat keras tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini sedang dalam perburuan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Modus yang dilakukan MFRS untuk mengedarkan barang ilegal tersebut yakni dengan cara tempel atau di mana tersangka dengan konsumennya hanya berkomunikasi melalui sambungan pesan pendek seperti WhatsApp (WA) dan bertemu langsung.
"Kami masih mengembangkan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal ini untuk mengungkap jaringan pemasok, kurir hingga pengedarnya," tambahnya.
Baca juga: Satnarkoba tangkap pemuda pengedar obat keras terbatas secara ilegal di Sukabumi
Pemuda asal Kelurahan Babakan ini pun dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara, sesuai pasal yang dijeratkan yakni pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba dan obat keras ilegal.
Baca juga: Marak peredaran obat keras warga selatan Sukabumi curhat ke kapolres
Konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram itu serta menyelamatkan masyarakat dari "lingkaran hitam" narkoba maupun obat keras ilegal.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba maupun obat keras ilegal sangat penting seperti memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar bisa dengan cepat ditindak lanjuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Ribuan butir obat keras ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Adapun jumlah obat keras ilegal merek tramadol HCL 50 mg sebanyak 2.060 butir. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil transaksi senilai Rp400 ribu dan satu unit telepon pintar (smart phone) yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap pemuda pengedar obat keras ilegal
Menurut Yudi, dari pengakuan tersangka obat keras tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini sedang dalam perburuan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Modus yang dilakukan MFRS untuk mengedarkan barang ilegal tersebut yakni dengan cara tempel atau di mana tersangka dengan konsumennya hanya berkomunikasi melalui sambungan pesan pendek seperti WhatsApp (WA) dan bertemu langsung.
"Kami masih mengembangkan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal ini untuk mengungkap jaringan pemasok, kurir hingga pengedarnya," tambahnya.
Baca juga: Satnarkoba tangkap pemuda pengedar obat keras terbatas secara ilegal di Sukabumi
Pemuda asal Kelurahan Babakan ini pun dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara, sesuai pasal yang dijeratkan yakni pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba dan obat keras ilegal.
Baca juga: Marak peredaran obat keras warga selatan Sukabumi curhat ke kapolres
Konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram itu serta menyelamatkan masyarakat dari "lingkaran hitam" narkoba maupun obat keras ilegal.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba maupun obat keras ilegal sangat penting seperti memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar bisa dengan cepat ditindak lanjuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023