Purwakarta (Antara Megapolitan) - Seorang siswa kelas 11 atau 2 SMA Negeri di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikeluarkan dari sekolah karena melanggar aturan pemerintah daerah setempat tentang larangan membawa mobil ke sekolah.

Kepala SMA Negeri 3 Purwakarta Ema Sukamsih, di Purwakarta, Jumat, mengatakan siswanya yang terpaksa dikeluarkan itu berinisial AN (16).

Sebelum memutuskan untuk mengeluarkan siswanya, pihak sekolah telah mengeluarkan beberapa kali surat peringatan.

"Kami sudah tiga kali memberi AN surat peringatan, tapi yang bersangkutan tetap nakal dengan membawa mobil," katanya.

Ia mengatakan, tata tertib atau peraturan sekolah berkaitan dengan larangan membawa sekolah itu sudah diketahui para siswa. Pihak sekolah sudah lama memasang larangan di majalah dinding sekolah.

Bahkan di sejumlah titik jalan raya telah dipasang spanduk berkaitan dengan larangan membawa sekolah bagi pelajar di bawah umur. Sanksi terberat membawa motor atau mobil bagi siswa itu ialah tidak naik kelas atau diberhentikan dari sekolah.

"Anak itu menyimpan mobilnya di areal parkir pasar dekat sekolah, bukan di lingkungan sekolah parkirnya," kata Ema.

Pihak sekolah menyatakan, pelajar berinisial AN tidak hanya melanggar ketentuan larangan membawa kendaraan. Tapi ada pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pelajar itu seperti pacaran, dan lain-lain.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendukung pihak sekolah yang memutuskan untuk memecat pelajar berinisial AN. Hal itu dilakukan sebagai sanksi tegas terhadap siswa yang tinggal di daerah Bungursari tersebut karena dia selalu menggunakan mobil ke sekolah.

Dedi mengaku menerima laporan dari warga sekitar sekolah melalui SMS center 08121297775 terkait pelajar yang sering membawa mobil ke sekolah.

"Gerakan larangan berkendara bagi siswa mulai diapresiasi masyarakat. Masyarakat banyak yang melapor terkait pelajar yang menggunakan kendaraan ke sekolah," katanya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada warga yang melapor. Semoga ke depannya semakin banyak warga yang melapor agar realisasi surat edaran larangan berkendara ke sekolah bagi pelajar itu bisa dikawal pelaksanaannya dengan baik.

Meski melakukan pemecatan, Dedi pun memberi solusi untuk AN agar sekolahnya bisa dilanjutkan. Sebab AN harus tetap mendapatkan hak pendidikannya secara penuh.

Bupati meminta AN agar sekolah di SMAN 1 Bungursari, setelah diberhentikan di SMAN 3 Purwakarta. Sekolah yang ditawarkan itu lebih dekat dengan rumahnya.

"Jadi nantinya AN bisa jalan kaki ke sekolah. Uang bensinnya kan bisa ditabung," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016