Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dalam rangka peningkatan kapasitas pengelolaan pelayanan informasi bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah itu.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Rhamdan Nurul Ikhsan mengatakan kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana.
"Rapat koordinasi ini diikuti seluruh PPID Pembantu dari perangkat daerah hingga kecamatan termasuk dari RSUD. Tujuannya memaksimalkan pelaksanaan dan pelayanan PPID di Kabupaten Bekasi agar dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas SDM," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Petugas datangi lansia hingga ODGJ guna rekam data penduduk di Bekasi
Dia menjelaskan PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di mana pemerintah daerah selaku badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.
"Dalam hal ini kita juga menekankan para pelaksana PPID mengerti bahwa ada kategori informasi bersifat publik dan ada kategori informasi yang memang dikecualikan sebagai informasi publik dan tidak dapat diberikan kepada publik dalam hal ini pemohon atau masyarakat," katanya.
Sub Koordinator Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Iwan Elly Setiawan mengatakan PPID Utama memiliki tanggung jawab dalam membina dan menjadi sumber referensi bagi para PPID Pelaksana.
Baca juga: Disdukcapil Bekasi luncurkan seragam khusus layanan basmi calo
"Dalam tahapan saat ini kita sudah membentuk kaitan dengan standar operasional prosedur untuk mengatur mekanisme permohonan informasi. Rakor ini bertujuan mengangkat tema uji konsekuensi kaitan dengan informasi yang bersifat publik dan dikecualikan," katanya.
Selaku PPID Utama, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi menyatakan siap memberikan pendampingan serta mediasi apabila terjadi konflik terhadap PPID Pelaksana.
"Iya kita siap memediasi selaku PPID Utama apabila terjadi konflik, agar konflik ini dapat diselesaikan tanpa perlu maju ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat," kata dia.
Baca juga: Dishub Bekasi diminta tingkatkan layanan publik berbasis digital
Kegiatan rapat koordinasi ini diisi pemberi materi di bidang masing-masing demi memberikan wawasan dan pengetahuan terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku kepada para pelaku PPID, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Syofyan Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023