Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong pihak-pihak di kawasan industri berikut perusahaan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Perppu 2 Tahun 2022 ini telah diterbitkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu.

Dia meminta pengelola kawasan industri memastikan implementasi regulasi tersebut ke setiap perusahaan mengingat penerapan aturan ini masih menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan industri.

Baca juga: Wapres: Perppu Cipta Kerja untuk perbaiki undang-undang sebelumnya

"Tentunya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sehingga kawasan industri dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian," katanya.

Dani berharap penerapan regulasi dimaksud sudah mencakup berbagai aspek termasuk kebijakan investasi, perizinan, pengaturan tenaga kerja, serta upaya perlindungan lingkungan hidup.

"Kami pemerintah daerah, harus memastikan implementasi Perppu ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan Indonesia secara keseluruhan, bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja hari ini

Dirinya meminta segenap pengelola kawasan industri dapat berkontribusi aktif dalam mengawasi implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini di masing-masing area cakupan.

"Mari kita bekerja sama menciptakan lingkungan bisnis kondusif, berdaya saing dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik bagi kita semua," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023