Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus begal motor yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah perkotaan, tepatnya di depan halte Gor Panatayudha, Karawang, Jabar. 

"Pelaku sempat kabur, melakukan pelarian ke sejumlah wilayah sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Rawamerta," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat. 

Ia menyampaikan kalau kedua pelaku itu ditangkap di wilayah Rawamerta, tanpa perlawanan.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FA (19) yang berprofesi sebagai pekerja lepas di Karawang dan pelaku berinisial FCF (17) yang diketahui berstatus pelajar. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita  barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua, satu buah celurit dan satu pakaian yang digunakan tersangka.

Menurut dia, dalam melakukan aksinya yang menggunakan senjata tajam, para pelaku cukup sadis, tidak segan-segan melukai targetnya. 

Diketahui kalau korban berinisial GL (19) terkena sabetan celurit di bagian pinggangnya, hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

Prasetyo mengatakan, pelaku beraksi dengan cara berkomplot dengan komplotannya, yakni geng motor Bad Boy yang seringkali melakukan aksi kejahatannya di wilayah perkotaan Karawang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Polres Karawang sebelumnya melakukan optimalisasi pencegahan aksi begal dan bentuk kejahatan jalanan lainnya dengan menggiatkan Patroli Presisi Karang Terpadu di sejumlah titik wilayah Karawang.

Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, Patroli Presisi Karang Terpadu digiatkan untuk mengantisipasi berbagai jenis gangguan kamtibmas di wilayah Karawang. 

"Patroli ini dilakukan di titik-titik rawan kriminalitas," katanya. 

Menurut dia, patroli tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Karawang menghadang pelaku kriminalitas yang ingin menganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang, baik pelaku begal maupun kejahatan lainnya. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023