Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memfasilitasi pembentukan forum komunikasi untuk melindungi pedagang di Pasar Induk Cibitung (PIC) dari konflik internal perusahaan pengembang proyek peremajaan pasar terbesar di daerah itu.

"Forum komunikasi pedagang dibentuk dari pedagang untuk pedagang, sebagai wadah mereka sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dalam urusan perdagangan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat petang.

Dia mengatakan pembentukan forum komunikasi pedagang Pasar Induk Cibitung ini bertujuan mengakomodasi kepentingan jangka panjang pedagang mengingat selama 30 tahun ke depan terhitung setelah revitalisasi pasar tuntas, pengelolaan pasar diserahkan kepada perusahaan pengembang.

"Saya berharap apa yang kita lakukan hari ini, menyelamatkan teman-teman pedagang 30 tahun ke depan, berhati-hati dan amanah agar pasar dapat dinikmati bersama dengan baik," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta pedagang PIC tunda bayar angsuran lapak baru ke pengembang

Gatot menjelaskan keberadaan forum ini berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 21 Tahun 2021 terkait pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Pada Pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota dalam melakukan pemanfaatan sarana perdagangan dapat membentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang/penjual dan pengelola sarana perdagangan.

Forum komunikasi pedagang ini secara khusus juga akan bertugas melakukan pendataan kepada ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung dalam rangka upaya relokasi pedagang dari tempat penampungan sementara menuju lapak baru yang telah tersedia.

Berdasarkan kontrak kerja revitalisasi Pasar Induk Cibitung, pedagang seharusnya sudah mulai menempati lapak baru hasil peremajaan sejak Januari 2023 namun gagal terlaksana hingga kini akibat konflik internal perusahaan tersebut.

Baca juga: Pemkab Bekasi ambil alih sementara pengelolaan PIC untuk lindungi pedagang

"Pemerintah daerah menegaskan tidak akan ikut campur konflik internal perusahaan pemenang lelang revitalisasi namun selaku pemilik aset, pemerintah daerah wajib hadir melindungi pedagang, terutama dalam hal percepatan proses relokasi ke lapak baru karena tempat penampungan sementara tidak representatif," ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar meminta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama UPTD Pasar Induk Cibitung segera memfasilitasi pembentukan forum komunikasi pedagang agar hak-hak para pedagang dapat terpenuhi.

"Tentu pembentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku karena hakikatnya pemerintah daerah itu bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi," katanya.

Diketahui peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.

Baca juga: Kejari Bekasi berikan pendampingan hukum pedagang PIC

Dalam klausul surat kontrak kerja sama disebutkan bahwa perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.

Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang menjadi PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan ke belakang.

Kondisi itu memaksa ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung harus rela menempati tempat penampungan sementara yang dinilai tidak memadai dan bahkan berdampak pada omzet penjualan pedagang yang turun drastis.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023