Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk berhati-hati dalam menyikapi defisit anggaran sekitar Rp400 miliar.
Dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, Rudy mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor perlu menyiapkan langkah berupa perubahan anggaran secara parsial dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pasalnya, pemkab setempat tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.
"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus mempedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan Pasal 164," ujar Rudy.
Baca juga: DPRD Bogor usul pertimbangkan kembali tarif Lapangan Manunggal
Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, antarobjek belanja, dan/atau antarrincian objek belanja.
Dalam Pasal 164 ayat (1) menyebutkan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. Mekanisme perubahan perda atau APBD perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.
Sementara itu, perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui peraturan kepala daerah (perkada) dijelaskan bahwa Pasal 164 ayat (2) yang menyatakan pergeseran anggaran antarobjek belanja dan/atau antarrincian objek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor ingatkan Pemkab validasi data penduduk jelang Pemilu 2024
Dengan mempedomani peraturan tersebut, Rudy mengatakan bahwa perubahan parsial yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa mengubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.
Perubahan parsial, kata Rudy, hanya bisa menggeser anggaran antarobjek belanja atau antarrincian objek belanja sehingga tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.
"Maka, kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya," kata Rudy.
Menurut dia, hingga kini DPRD Kabupaten Bogor belum mendapat pemberitahuan atau penjelasan resmi dari Pemkab Bogor soal adanya defisit APBD 2023. Namun, Rudy menyarankan apabila Pemkab Bogor salah memprediksi SiLPA pada APBD 2022, sumber-sumber pendapatan lain masih bisa dicari untuk menutup defisit.
"Kalau memang itu urgent untuk kepentingan masyarakat bisa melalui pinjaman daerah, atau melalui APBD perubahan karena APBD perubahan bisa dilakukan dua kali dalam 1 tahun anggaran sesuai dengan kebutuhan," ujar Rudy.
Baca juga: Komisi I DPRD Bogor tekankan tak ingin ada pengembang perumahan tabrak aturan
Jika perubahan parsial hingga mengubah postur APBD, Rudy mengingatkan Pemkab Bogor harus menanggung akibatnya.
"Kalau memang hal tersebut dilakukan, DPRD mengingatkan jangan sampai nanti bupati berdiri sendiri menanggung akibatnya," paparnya.
Jika terjadinya defisit anggaran, lanjut dia, sebaiknya pemkab setempat membahasnya bersama DPRD. Hal itu seiring dengan pembahasan APBD 2023 yang dilakukan secara bersama-sama.
"Makanya, jika melaksanakan melalui mekanisme penjabaran APBD atau perubahan parsial, yang bertanggung jawab adalah kepala daerah karena perubahan parsial atau penjabaran APBD menggunakan peraturan bupati, sedangkan perda adalah produk bersama," kata Rudy.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mengalami defisit sekitar Rp400 miliar lantaran angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) 2022 tak sesuai dengan prediksi.
Saat APBD 2023 disahkan di akhir November 2022, SiLPA diprediksi sekitar Rp700 miliar. Namun, di akhir Desember 2022, penyerapan anggaran di Kabupaten Bogor cukup baik sehingga menyisakan SiLPA sekitar Rp250 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, Rudy mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor perlu menyiapkan langkah berupa perubahan anggaran secara parsial dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pasalnya, pemkab setempat tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.
"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus mempedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan Pasal 164," ujar Rudy.
Baca juga: DPRD Bogor usul pertimbangkan kembali tarif Lapangan Manunggal
Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, antarobjek belanja, dan/atau antarrincian objek belanja.
Dalam Pasal 164 ayat (1) menyebutkan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. Mekanisme perubahan perda atau APBD perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.
Sementara itu, perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui peraturan kepala daerah (perkada) dijelaskan bahwa Pasal 164 ayat (2) yang menyatakan pergeseran anggaran antarobjek belanja dan/atau antarrincian objek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor ingatkan Pemkab validasi data penduduk jelang Pemilu 2024
Dengan mempedomani peraturan tersebut, Rudy mengatakan bahwa perubahan parsial yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa mengubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.
Perubahan parsial, kata Rudy, hanya bisa menggeser anggaran antarobjek belanja atau antarrincian objek belanja sehingga tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.
"Maka, kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya," kata Rudy.
Menurut dia, hingga kini DPRD Kabupaten Bogor belum mendapat pemberitahuan atau penjelasan resmi dari Pemkab Bogor soal adanya defisit APBD 2023. Namun, Rudy menyarankan apabila Pemkab Bogor salah memprediksi SiLPA pada APBD 2022, sumber-sumber pendapatan lain masih bisa dicari untuk menutup defisit.
"Kalau memang itu urgent untuk kepentingan masyarakat bisa melalui pinjaman daerah, atau melalui APBD perubahan karena APBD perubahan bisa dilakukan dua kali dalam 1 tahun anggaran sesuai dengan kebutuhan," ujar Rudy.
Baca juga: Komisi I DPRD Bogor tekankan tak ingin ada pengembang perumahan tabrak aturan
Jika perubahan parsial hingga mengubah postur APBD, Rudy mengingatkan Pemkab Bogor harus menanggung akibatnya.
"Kalau memang hal tersebut dilakukan, DPRD mengingatkan jangan sampai nanti bupati berdiri sendiri menanggung akibatnya," paparnya.
Jika terjadinya defisit anggaran, lanjut dia, sebaiknya pemkab setempat membahasnya bersama DPRD. Hal itu seiring dengan pembahasan APBD 2023 yang dilakukan secara bersama-sama.
"Makanya, jika melaksanakan melalui mekanisme penjabaran APBD atau perubahan parsial, yang bertanggung jawab adalah kepala daerah karena perubahan parsial atau penjabaran APBD menggunakan peraturan bupati, sedangkan perda adalah produk bersama," kata Rudy.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mengalami defisit sekitar Rp400 miliar lantaran angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) 2022 tak sesuai dengan prediksi.
Saat APBD 2023 disahkan di akhir November 2022, SiLPA diprediksi sekitar Rp700 miliar. Namun, di akhir Desember 2022, penyerapan anggaran di Kabupaten Bogor cukup baik sehingga menyisakan SiLPA sekitar Rp250 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023