Purwakarta (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mengoptimalkan razia dan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur.
"Kami akan merespon kebijakan Pemkab yang melarang penggunaan sepeda motor pelajar atau anak di bawah umur. Nanti kami akan optimalkan razia penggunaan sepeda motor kalangan pelajar," kata Kapolres setempat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Purwakarta, Senin.
Sebelum memberi sanksi, kata dia, pihaknya akan menggelar sosialisasi larangan penggunaan sepeda motor bagi kalangan pelajar atau anak di bawah umur, seperti peraturan yang telah dikeluarkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Aparat kepolisian di tingkat kecamatan atau Polsek hingga Babinkamtibmas akan dilibatkan agar tidak ada lagi kalangan pelajar yang menggunakan sepeda motor.
Setiap pelajar yang melanggar atau tetap "keukeuh" menggunakan sepeda motor, nantinya akan diberi sanksi tegas. Bahkan dalam ketentuannya, bupati akan memberi sanksi tidak naik kelas bagi pelajar yang "keukeuh" menggunakan sepeda motor.
"Kami dari polisi akan melakukan tindakan optimal, setiap pelajar yang melanggar akan didata yang kemudian datanya terkoneksi dengan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwakarta," katanya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi merazia pelajar yang menggunakan sepeda motor menyusul dikeluarkannya surat edaran tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur, Senin.
Ia menekankan agar pihak sekolah benar-benar melaksanakan kebijakan Pemkab Purwakarta tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur.
Kebijakan yang dikeluarkan melalui peraturan bupati itu sendiri telah dikeluarkan sekitar tahun lalu. Kini Dedi menguatkan kebijakan itu dengan mengeluarkan surat edaran.
Hal tersebut dilakukan karena telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fitra Gema Ramadhan, pelajar salah satu SMKN Purwakarta di ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (29/7), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Dasar bernama Vivilia Apidah meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarai oleh Fitra.
Ia mengatakan, seiring dengan larangan penggunaan motor bagi pelajar atau anak di bawah umur, maka bupati memberi sanksi pemecatan terhadap Fitra yang menggunakan motor tapi menabrak seorang pelajar SD.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami akan merespon kebijakan Pemkab yang melarang penggunaan sepeda motor pelajar atau anak di bawah umur. Nanti kami akan optimalkan razia penggunaan sepeda motor kalangan pelajar," kata Kapolres setempat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Purwakarta, Senin.
Sebelum memberi sanksi, kata dia, pihaknya akan menggelar sosialisasi larangan penggunaan sepeda motor bagi kalangan pelajar atau anak di bawah umur, seperti peraturan yang telah dikeluarkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Aparat kepolisian di tingkat kecamatan atau Polsek hingga Babinkamtibmas akan dilibatkan agar tidak ada lagi kalangan pelajar yang menggunakan sepeda motor.
Setiap pelajar yang melanggar atau tetap "keukeuh" menggunakan sepeda motor, nantinya akan diberi sanksi tegas. Bahkan dalam ketentuannya, bupati akan memberi sanksi tidak naik kelas bagi pelajar yang "keukeuh" menggunakan sepeda motor.
"Kami dari polisi akan melakukan tindakan optimal, setiap pelajar yang melanggar akan didata yang kemudian datanya terkoneksi dengan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwakarta," katanya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi merazia pelajar yang menggunakan sepeda motor menyusul dikeluarkannya surat edaran tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur, Senin.
Ia menekankan agar pihak sekolah benar-benar melaksanakan kebijakan Pemkab Purwakarta tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur.
Kebijakan yang dikeluarkan melalui peraturan bupati itu sendiri telah dikeluarkan sekitar tahun lalu. Kini Dedi menguatkan kebijakan itu dengan mengeluarkan surat edaran.
Hal tersebut dilakukan karena telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fitra Gema Ramadhan, pelajar salah satu SMKN Purwakarta di ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (29/7), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Dasar bernama Vivilia Apidah meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarai oleh Fitra.
Ia mengatakan, seiring dengan larangan penggunaan motor bagi pelajar atau anak di bawah umur, maka bupati memberi sanksi pemecatan terhadap Fitra yang menggunakan motor tapi menabrak seorang pelajar SD.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016