Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindustrian) Kota Depok, Jawa Barat memfasilitasi pembuatan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 60 pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) pada tahun 2023.

"Kami ingin membantu IKM di Depok bisa memperoleh HKI, agar usahanya bisa semakin berkembang," kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi di Depok, Jabar, Kamis.

Ia menjelaskan sertifikat HKI sangat penting untuk melindungi merek produk yang dihasilkan agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual milik para pelaku usaha.

Baca juga: Pemkot Depok Jabar gratiskan pendaftaran merek bagi pelaku IKM
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi produk IKM untuk naik kelas

Dikatakannya, tahun ini lebih banyak IKM yang dibantu pembuatan sertifikat tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI, karena pada tahun 2022 hanya 50 IKM yang terfasilitasi.

Lebih lanjut, ujar Zamrowi, IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha seperti kuliner, fesyen, dan kerajinan.

"Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk," katanya.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pembuatan sertifikat HKI, pihaknya memberikan sejumlah persyaratannya. Di antaranya, memiliki KTP Depok dan lokasi produksi berada di Kota Depok, peserta adalah pemilik usaha, sudah mempunyai usaha di atas 2 tahun, merupakan produsen bukan pedagang.

Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi 211 pelaku IKM peroleh sertifikasi halal

Lalu jenis usaha yang didaftarkan makanan atau minuman, fesyen, dan kerajinan, mempunyai Nomor Induk Berusaha atau NIB berbasis Risiko (RBA), dan memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan hingga selesai.

"Bagi IKM yang ingin berpartisipasi bisa mendaftar melalui link bit.ly/daftarhkigratis2023, paling lambat 28 Februari 2023," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023