Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Jawa Barat memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi ahli waris sebesar 50 persen untuk transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 300 juta.

"Kebijakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu.

Menurut dia Perwal BPHTB ini merupakan revisi dari Perwal sebelumnya. Dimana aturan sebelumnya memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp1 miliar potongannya pun hanya 30 persen.

Baca juga: BKD Depok targetkan perolehan PBB-P2 pada 2023 capai Rp385 miliar
Baca juga: Pemkot Depok targetkan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp1,297 triliun

Untuk Perwal yang baru katanya nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.

"Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2023, seiring dengan pengesahan Perwal Wali Kota Depok beberapa waktu lalu," katanya.

Dikatannya dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.

Baca juga: Pemkot Depok genjot PAD reklame yang berada di dalam mal

Pada prinsipnya kebijakan ini baik untuk masyarakat. Agar administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023